Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

image-gnews
Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah. Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang disebut tercatat sebagai seorang residivis atau orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

“Ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana,” kata Reza ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 18 September 2024. 

Dalam sistem peradilan pidana, Reza mengatakan, otoritas pemasyarakatan seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sering kali luput dari perhatian masyarakat. Sementara lembaga lain, seperti kepolisian dan kehakiman, justru lebih banyak menjadi sorotan publik. 

Ia mempertanyakan bentuk pengawasan apa yang sudah dilakukan pemerintah terhadap seorang terpidana. “Saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana (yang bersangkutan)?” tutur Reza. 

Reza menjelaskan, ketika seorang terpidana mendapat remisi dan dilepaskan pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa—mengacu pada risk assessment atau penilaian risiko—tingkat kebahayaan terpidana tersebut dan risiko pengulangan pidananya dinilai rendah. Selain itu, terpidana juga dinilai cocok dengan program pembinaan.

“Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata (sekarang) diduga mengulangi aksi jahatnya?” tanyanya. 

Menurut Reza, beberapa hal yang dapat ditelusuri dalam penilaian risiko terhadap terpidana ini mencakup riwayat masalah mental dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis), fantasi kekerasan, dan pola pengekspresian amarah. Selain itu, stabilitas ekonomi dan stabilitas domisili juga menjadi faktor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melakukan penilaian ini, maka gambaran tentang kondisi kebahayaan dan faktor penyebab residivisme terpidana akan terlihat. “Dari situ pula didapat kerentanan si napi yang bisa menjadi penyebab residivismenya,” kata Reza. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung. Pihak kepolisian menyatakan tersangka IS tercatat sebagai residivis pencabulan.

Kepala Polres Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.


Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

1 hari lalu

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

4 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

6 hari lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

7 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

8 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

8 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

14 hari lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari