Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

image-gnews
Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah. Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang disebut tercatat sebagai seorang residivis atau orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

“Ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana,” kata Reza ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 18 September 2024. 

Dalam sistem peradilan pidana, Reza mengatakan, otoritas pemasyarakatan seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sering kali luput dari perhatian masyarakat. Sementara lembaga lain, seperti kepolisian dan kehakiman, justru lebih banyak menjadi sorotan publik. 

Ia mempertanyakan bentuk pengawasan apa yang sudah dilakukan pemerintah terhadap seorang terpidana. “Saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana (yang bersangkutan)?” tutur Reza. 

Reza menjelaskan, ketika seorang terpidana mendapat remisi dan dilepaskan pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa—mengacu pada risk assessment atau penilaian risiko—tingkat kebahayaan terpidana tersebut dan risiko pengulangan pidananya dinilai rendah. Selain itu, terpidana juga dinilai cocok dengan program pembinaan.

“Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata (sekarang) diduga mengulangi aksi jahatnya?” tanyanya. 

Menurut Reza, beberapa hal yang dapat ditelusuri dalam penilaian risiko terhadap terpidana ini mencakup riwayat masalah mental dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis), fantasi kekerasan, dan pola pengekspresian amarah. Selain itu, stabilitas ekonomi dan stabilitas domisili juga menjadi faktor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melakukan penilaian ini, maka gambaran tentang kondisi kebahayaan dan faktor penyebab residivisme terpidana akan terlihat. “Dari situ pula didapat kerentanan si napi yang bisa menjadi penyebab residivismenya,” kata Reza. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung. Pihak kepolisian menyatakan tersangka IS tercatat sebagai residivis pencabulan.

Kepala Polres Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

8 jam lalu

Suasana penangkapan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Kamis, 19 September 2024. Foto: TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong


Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

8 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) saat bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Kamis 19 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi


Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

10 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.


Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

10 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Kasus kematian bocah Afif Maulana di Jembatan Kuranji dan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman jadi pekerjaan rumah Polda Sumbar.


Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

12 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

1 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.


Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor Dewan Penuh Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.