TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang disebut tercatat sebagai seorang residivis atau orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
“Ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana,” kata Reza ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 18 September 2024.
Dalam sistem peradilan pidana, Reza mengatakan, otoritas pemasyarakatan seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sering kali luput dari perhatian masyarakat. Sementara lembaga lain, seperti kepolisian dan kehakiman, justru lebih banyak menjadi sorotan publik.
Ia mempertanyakan bentuk pengawasan apa yang sudah dilakukan pemerintah terhadap seorang terpidana. “Saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana (yang bersangkutan)?” tutur Reza.
Reza menjelaskan, ketika seorang terpidana mendapat remisi dan dilepaskan pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa—mengacu pada risk assessment atau penilaian risiko—tingkat kebahayaan terpidana tersebut dan risiko pengulangan pidananya dinilai rendah. Selain itu, terpidana juga dinilai cocok dengan program pembinaan.
“Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata (sekarang) diduga mengulangi aksi jahatnya?” tanyanya.
Menurut Reza, beberapa hal yang dapat ditelusuri dalam penilaian risiko terhadap terpidana ini mencakup riwayat masalah mental dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis), fantasi kekerasan, dan pola pengekspresian amarah. Selain itu, stabilitas ekonomi dan stabilitas domisili juga menjadi faktor.
Setelah melakukan penilaian ini, maka gambaran tentang kondisi kebahayaan dan faktor penyebab residivisme terpidana akan terlihat. “Dari situ pula didapat kerentanan si napi yang bisa menjadi penyebab residivismenya,” kata Reza.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung. Pihak kepolisian menyatakan tersangka IS tercatat sebagai residivis pencabulan.
Kepala Polres Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024.
Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi