Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Editor

Febriyan

image-gnews
Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Hakim dalam putusannya menilai Cana tak terlibat dalam TPPO seperti dakwaan jaksa. 

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Cana dan anak buahnya memenjarakan orang dengan dalih menjalani rehabilitasi narkotik. Cana dituding sebagai otak TPPO dengan menyiapkan sarana berupa sel kerangkeng di belakang rumahnya. Para tahanan disebut mengalami eksploitasi hingga penyiksaan. Bahkan, menurut dakwaan jaksa, tiga orang tewas akibat penyiksaan tersebut.

Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah mengamini pembelaan Cana. Politikus Partai Golkar itu menyatakan dia bukan pemilik lahan tempat kerangkeng itu berdiri. "Yang mana tempat pembinaan tersebut berdiri di atas tanah milik orang tua terdakwa," bunyi pertimbangan hakim.

Mengutip keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan Cana, majelis hakim menyatakan kerangkeng manusia itu dibangun Ketua Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Taruna Perangin Angin. Pada saat itu, Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat. Taruna disebut meminta langsung kepada orang tua Cana untuk menggunakan lahan tersebut.

Tudingan jaksa soal Cana mengeksploitasi para korban pun dianggap tak terbukti. Hakim menyatakan para korban memang terbukti bekerja tanpa upah di rumah dan perusahaan sawit milik Cana, PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP). Namun hakim mengamini pernyataan empat anak buah Cana bahwa eksploitasi itu merupakan inisiatif mereka. Keempatnya adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman, dan Rajisman Ginting yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Selain itu, para korban disebut telah menandatangani kesepakatan sebelum ditahan di sana.

Terbit Rencana Perangin Angin, menurut hakim, juga tak terbukti sebagai penerima manfaat eksploitasi tersebut. Meskipun dalam sidang Cana mengakui sebagai pendiri dan pernah menjadi anggota direksi PT DRP, hakim menilai hal itu tak cukup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, jaksa gagal membuktikan Cana sebagai pemilik manfaat sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, hakim menilai Cana tak terlibat dalam penyiksaan hingga tewasnya tiga penghuni kerangkeng seperti dalam dakwaan jaksa. Menurut hakim, penganiayaan terhadap ketiganya dilakukan anak buah Cana yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat. "Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dimaksudkan," kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum berencana mengajukan kasasi. "Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada persidangan agenda tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada Tempo, Kamis malam.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Penyidik KPK kemudian menemukan kerangkeng tersebut saat menggeledah kediaman Cana. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Advokasi Penegakkan HAM (TAP HAM) bentukan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, kedua tim itu menilai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas TPPO itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

1 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

3 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

3 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

4 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

4 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

4 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

9 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

9 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

11 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.