TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh aparat hukum selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu. Ia menyebut pihak kepolisian sebagai aktor yang sering muncul di kasus pelanggaran HAM.
Ia mengungkapkan, Komnas HAM telah mengevaluasi laporan pelanggaran HAM pada semester pertama 2024. Dari 1.227 aduan yang diproses Komnas HAM, sebanyak 350 laporan melibatkan aparat kepolisian.
“Kepolisian ini merupakan aktor yang memang selama ini paling sering, paling banyak diduga sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Anis dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.
Anis pun menyoroti upaya represif dalam bentuk tindak kekerasan yang dilakukan aparat saat aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK pada 22 Agustus 2024 lalu. “Komnas HAM menyesalkan budaya aparat kita yang masih terus menggunakan kekerasan dalam mengawal aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Anis menuturkan, aparat penegak hukum terikat pada aturan HAM dan memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan upaya penghormatan terhadap pemenuhan HAM masyarakat umum.
“Kekerasan yang dilakukan oleh aparat harus dilakukan upaya penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan sehingga tidak terjadi impunitas,” katanya.
Penegakan ini, lanjut Anis, dibutuhkan untuk memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menghimpun dokumentasi dan membuat laporan awal bentuk kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK.
Menurut catatan TAUD, ada 254 korban kekerasan aparat yang mengalami luka-luka saat mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Mereka mengalami luka lebam, hingga luka serius seperti kepala robek dan bola mata yang harus diangkat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklaim pengamanan dalam sejumlah unjuk rasa yang terjadi pada pertengahan dan akhir Agustus, termasuk saat aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK di DPR, dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
"Polda Metro Jaya melakukan pengamanan aksi dengan sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ade menyatakan polisi tetap menunjukkan sisi humanisnya saat menjalankan tugasnya, seperti menyapa, memberi makan, dan memberi minum massa aksi
Perihal adanya sejumlah peserta unjuk rasa yang ditangkap, kata Ade Ary, Polda Metro Jaya dan Polresta jajaran telah memulangkan semuanya, termasuk barang-barang yang juga sempat turut disita Kepolisian. "Terkait adanya massa yang diamankan, massa berikut barang-barangnya sudah dipulangkan ke keluarganya," kata Ade Ary.
Dia menginformasikan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tersebut juga ada anggota Kepolisian yang mengalami luka.
Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?