Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Editor

Febriyan

image-gnews
Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Hakim dalam putusannya menilai Cana tak terlibat dalam TPPO seperti dakwaan jaksa. 

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Cana dan anak buahnya memenjarakan orang dengan dalih menjalani rehabilitasi narkotik. Cana dituding sebagai otak TPPO dengan menyiapkan sarana berupa sel kerangkeng di belakang rumahnya. Para tahanan disebut mengalami eksploitasi hingga penyiksaan. Bahkan, menurut dakwaan jaksa, tiga orang tewas akibat penyiksaan tersebut.

Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah mengamini pembelaan Cana. Politikus Partai Golkar itu menyatakan dia bukan pemilik lahan tempat kerangkeng itu berdiri. "Yang mana tempat pembinaan tersebut berdiri di atas tanah milik orang tua terdakwa," bunyi pertimbangan hakim.

Mengutip keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan Cana, majelis hakim menyatakan kerangkeng manusia itu dibangun Ketua Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Taruna Perangin Angin. Pada saat itu, Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat. Taruna disebut meminta langsung kepada orang tua Cana untuk menggunakan lahan tersebut.

Tudingan jaksa soal Cana mengeksploitasi para korban pun dianggap tak terbukti. Hakim menyatakan para korban memang terbukti bekerja tanpa upah di rumah dan perusahaan sawit milik Cana, PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP). Namun hakim mengamini pernyataan empat anak buah Cana bahwa eksploitasi itu merupakan inisiatif mereka. Keempatnya adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman, dan Rajisman Ginting yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Selain itu, para korban disebut telah menandatangani kesepakatan sebelum ditahan di sana.

Terbit Rencana Perangin Angin, menurut hakim, juga tak terbukti sebagai penerima manfaat eksploitasi tersebut. Meskipun dalam sidang Cana mengakui sebagai pendiri dan pernah menjadi anggota direksi PT DRP, hakim menilai hal itu tak cukup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, jaksa gagal membuktikan Cana sebagai pemilik manfaat sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, hakim menilai Cana tak terlibat dalam penyiksaan hingga tewasnya tiga penghuni kerangkeng seperti dalam dakwaan jaksa. Menurut hakim, penganiayaan terhadap ketiganya dilakukan anak buah Cana yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat. "Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dimaksudkan," kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum berencana mengajukan kasasi. "Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada persidangan agenda tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada Tempo, Kamis malam.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Penyidik KPK kemudian menemukan kerangkeng tersebut saat menggeledah kediaman Cana. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Advokasi Penegakkan HAM (TAP HAM) bentukan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, kedua tim itu menilai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas TPPO itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

16 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.


Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

5 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

Konflik PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memanas beberapa hari belakangan. Berikut fakta-faktanya.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

7 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

8 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

9 hari lalu

Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

Komnas HAM menyatakan proses reformasi di tubuh kepolisian harus dilanjutkan. Polisi jadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan.


Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

9 hari lalu

Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ke Komnas HAM pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Dua mahasiswa pengunjuk rasa melapor ke Komnas HAM atas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum

11 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap.