Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Reporter

image-gnews
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Hakim Ketua Andriyansyah menyatakan Terbit bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Andriansyah saat membacakan putusan pada 8 Juli 2024.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Tebit agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi kepada 11 korban sebesar Rp 2.377.805.493. Tetapi dalam putusan, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi itu tidak dapat diterima.

Menurut Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Terbit didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang. Dia membuat kerangkeng di samping rumahnya yang berada di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka yang dikurung dan meninggal akibat dieksploitasi diketahui bernama Abdul Sidiq Isnur Alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Hakim yang mengadili perkara ini adalah Andriyansyah (Hakim Ketua), Dicki Irvandi (Hakim Anggota), dan Cakra Tona Parhusip (Hakim Anggota). Berikut harta kekayaan mereka selama lima tahun terakhir yang dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

8 hari lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

Mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, masuk dalam daftar 20 kandidat yang lolos tahapan profile assessment cadewas KPK.


Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

10 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rincian kekayaan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK


Profil dan Harta Kekayaan Kepala BNPT Baru Eddy Hartono

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) saat melantik Irjen Pol. Eddy Hartono menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Profil dan Harta Kekayaan Kepala BNPT Baru Eddy Hartono

Sosok Irjen Pol Eddy Hartono yang ditunjuk sebagai Kepala BNPT dan rincian kekayaannya.


Segini Harta Gus Ipul yang Menjabat Mensos Selama Satu Bulan di Kabinet Jokowi

10 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Segini Harta Gus Ipul yang Menjabat Mensos Selama Satu Bulan di Kabinet Jokowi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) Kabinet Indonesia Maju. Berapa harta kekayaannya?


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

11 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

11 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

12 hari lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

13 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

13 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

17 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

Ketua KPK menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.