Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari-hari ini publik disuguhi dengan pemberitaan ihwal fenomena hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Terbaru, seorang warga asal Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Hukuman itu lebih berat dari vonis yang diterima koruptor kelas kakap macam Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan. Yang terakhir disebut malah divonis bebas.

Bahkan, landak Jawa yang dirawat Nyoman masih lebih berharga dibanding nyawa Dini Sera Afrianti yang dibunuh Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR; dan sejumlah korban praktik kerangkeng di Langkat milik eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ronald dan Terbit juga divonis bebas.

Kasus Nyoman Sukena, diancam penjara 5 tahun gara-gara tak tahu pelihara satwa dilindungi

Nyoman Sukena menjadi pesakitan setelah ditangkap polisi pada awal Maret 2024 buntut laporan masyarakat. Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang agenda dakwaan digelar pada 29 Agustus lalu. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” kata Astawa saat dikonfirmasi media, Senin, 9 September 2024.

Adapun Nyoman Sukena berurusan dengan hukum setelah kedapatan memelihara empat ekor landak jenis landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasar fakta persidangan, landak itu awalnya milik mertua Sukena yang ditangkap karena merusak tanaman. Sebab tak tahu bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.

“Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu,” kata Astawa.

Tempo.co telah menghimpun sejumlah vonis terhadap sejumlah pejabat yang lebih rendah dari ancaman pidana kepada Nyoman Sukena, berikut ulasannya:

1. Suap dua jenderal dan jaksa hingga US$ 500 ribu, Djoko Tjandra cuma dipenjara 4 tahun 6 bulan

Djoko Tjandra menjadi terdakwa dalam kasus suap red notice. Dia didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo utomo. Suap diberikan agar keduanya menghapus nama Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice.

Dia juga didakwa menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7.73 miliar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung atau MA. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Djoko dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Namun, hukuman itu kemudian dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko dan jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Djoko dan mengkoreksi hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara.

“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” seperti dikutip dari resume putusan Djoko Tjandra.

Selanjutnya: Tuntutan dan Vonis Korupsi Timah Toni Tamsil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandra Dewi Sayangkan Harvey Moeis Mau Bekerja Sama dengan BUMN

24 menit lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Sayangkan Harvey Moeis Mau Bekerja Sama dengan BUMN

Istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan tidak mengetahui soal kerja sama suaminya dengan PT Timah Tbk.


Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bantah Suaminya Pengusaha Timah

1 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bantah Suaminya Pengusaha Timah

Artis Sandra Dewi hadir menjadi saksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang tak lain adalah suaminya.


Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Keberatan Properti hingga Tas Mewahnya Disita

1 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Keberatan Properti hingga Tas Mewahnya Disita

Sandra Dewi istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan keberatan atas tindakan Kejaksaan menyita properti dan tas-tas mewahnya.


Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Diberi Uang dan Hadiah oleh Harvey Moeis

1 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Diberi Uang dan Hadiah oleh Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyatakan tidak pernah mendapat uang bulanan dari suaminya itu.


Helena Lim Mengaku Kenal Harvey Moeis sebagai Pengusaha Batu Bara Bukan Timah

2 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto
Helena Lim Mengaku Kenal Harvey Moeis sebagai Pengusaha Batu Bara Bukan Timah

Helena Lim menyatakan tak pernah tahu jika Harvey Moeis merupakan pengusaha timah.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

7 jam lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

8 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.


Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

12 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

Kapuspenkum Kejagung membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

Aktris Sandra Dewi akan diajukan sebagai saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2024.


Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

Mengintip harta kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi