TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada caleg terpilih agar segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," ujar anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Budi, caleg terpilih bisa menyetorkan LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang langsung ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terima.
Budi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, setiap caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat. Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
KPK mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, ada 20.325 dari 20.463 caleg terpilih yang telah menyetorkan LHKPN. "Mencapai 99,32 persen," ujar Budi.
Data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum itu sudah termasuk caleg petahana maupun bukan petahana pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg DPRD Provinsi terpilih, 19.676 sudah melapor. Sementara 55 lainnya belum.
Sementara untuk caleg terpilih DPR, persentase pelaporan mencapai 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan, sedangkan 57 lainnya belum. Untuk DPD, tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 belum.
KPK juga masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap. Diantaranya, caleg DPR sebanyak 26 laporan, DPD 10 laporan, serta DPRD sebanyak 209 laporan. "KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," ujar Budi.