Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Massa Ormas Pendukung SYL Batal Demo ke Menara Kompas, Polisi Bubarkan Diri

Reporter

image-gnews
Sejumlah anggota polisi Direktorat Samapta Korps Brimob lakukan apel sebelum bubar di sekitaran Menara Kompas pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Sejumlah anggota polisi Direktorat Samapta Korps Brimob lakukan apel sebelum bubar di sekitaran Menara Kompas pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah organisasi masyarakat atau ormas Formasi berencana menggeruduk Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat. Formasi ditengarai sebagai kelompok pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Aksi massa dari Formasi ini buntut aksi kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis pekan lalu. 

Dalam pantauan Tempo di lokasi. Hingga pukul 15.17 seorang polisi berpangkat brigadir dua (bripda) yang bertugas di lokasi itu menyatakan sampai saat ini belum mengetahui apakah massa tersebut jadi datang atau tidak, dan katanya, dia akan tetap berjaga di lokasi. “Stand by aja,” kata laki-laki itu.

Selain itu, sejumlah polisi juga yang berjaga mulai mengangkat tameng huru-hara di atas kepalanya untuk kemudian dimasukan ke dalam mobil polisi Dit Samapta Korps Brimob. Dan beberapa anggota polisi itu melepaskan baju PDLnya sehingga yang tampak adalah kaus coklat katun khas Polri.

Sampai pada pukul 16.00 sejumlah polisi dari Direktorat Samapta Korps Brimob melaksanakan apel pulang sebelum membubarkan diri dari lokasi. Hingga para polisi bubar, massa aksi tersebut tak kunjung datang.

Aksi itu rencananya akan digelar pada Senin siang, 15 Juli 2024 pukul 10.00. Dalam sebuah poster yang diterima Tempo, ormas tersebut mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mencabut izin pers dan menutup kantor Kompas TV. Dan sejumlah karyawan kompas gramedia mengaku khawatir dengan rencana aksi demonstrasi tersebut.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) hendak memberikan keterangan pers sesaat setelah sidang digelar. Tapi, sejumlah ormas pendukung SYL menghalagi kerja para wartawan, sehingga menimbulkan kericuhan.

Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang itu. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.

“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya dalam rilis pers AJI pada Jumat, 12 Juli 2024.

Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL. Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, yakni  Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi. "Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya pada Kamis, 11 Juli 2024. Seperti dikutip Antara.

Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. Pengeroyokan itu terjadi saat korban meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Perkembangan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap rekan kita yang berprofesi sebagai jurnalis, saudara B, itu sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024. 

Ade Ary menjelaskan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang pria berinisial MNM, 54 tahun, dan S, 49 tahun. Dia menyebut, kedua tersangka itu ditangkap pada 12 Juli 2024. "Tidak lebih dari 24 jam atau tanggal 12 Juli berhasil diamankan 2 orang," kata Ade Ary. 

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Polisi Pasang Barikade Depan Menara Kompas Antisipasi Demo Massa Ormas Pendukung SYL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gus Yahya Temui Jokowi, Sebut PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara seluas 26 Ribu Hektare di Kaltim

4 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajfi
Gus Yahya Temui Jokowi, Sebut PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara seluas 26 Ribu Hektare di Kaltim

Ketua Umum PBNU Gus Yahya pada saat bertemu dengan Presiden Jokowi menyampaikan pihaknya siap mengelola konsesi tambang batu bara di Kaltim.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang, Ganjar Pranowo: Kalau Pengelolaannya Anti KKN, Indonesia Kaya Raya

2 hari lalu

Ketua Umum Keluarga Gadjah Mada (Kagama) Ganjar Pranowo saat berbicara dalam peluncuran buku Menuju Indonesia Emas di UGM Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang, Ganjar Pranowo: Kalau Pengelolaannya Anti KKN, Indonesia Kaya Raya

Mantan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyoroti soal kebijakan Pemerintah yang belakangan gencar bagi-bagi izin tambang.


Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

8 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

"Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli Bahuri itu terkesan dipaksakan," kata Ian.


PBNU Diminta Perbaiki PKB, Wasekjen: Tak Bisa Saling Intervensi

8 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa atau Wasekjen PKB Syaiful Huda menghadiri perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-26 sekaligus pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PBNU Diminta Perbaiki PKB, Wasekjen: Tak Bisa Saling Intervensi

Menurut Wasekjen PKB, partainya dan PBNU memilki ranahnya masing-masing.


Setelah Kasus Pemerasan, Polda Metro Naikkan Kasus Kedua Firli Bahuri ke Penyidikan

9 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Setelah Kasus Pemerasan, Polda Metro Naikkan Kasus Kedua Firli Bahuri ke Penyidikan

Polda Metro menaikkan kasus kedua Firli Bahuri ke penyidikan. Kasus kedua ini berbeda dengan kasus pemerasan yang telah disidik sebelumnya.


Kejati DKI Sebut Berkas Firli Bahuri Masih Perlu Dilengkapi Syarat Materiil

13 hari lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono (tengah) saat ditemui di kantornya, Jumat, 9 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejati DKI Sebut Berkas Firli Bahuri Masih Perlu Dilengkapi Syarat Materiil

Rudi Margono membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.


Beda Pendapat Jazilul Fawaid dan Effendy Choirie soal Hubungan PBNU-PKB

14 hari lalu

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendy Choirie atau Gus Choi menyampaikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Gus Choi memenuhi undangan pansus bentukan PBNU untuk mengharmoniskan hubungan antara lembaga tersebut dengan PKB. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Beda Pendapat Jazilul Fawaid dan Effendy Choirie soal Hubungan PBNU-PKB

Politikus PKB Jazilul Fawaid menilai tak ada hubungan antara PKB dan PBNU, adapun Effendy Choirie eks PKB yang kini di NasDem, berpendapat sebaliknya.


Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

16 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK menyebut sikap Syahrul Yasin Limpo selama persidangan terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle.


Berencana Jadi Partai Politik, Begini Kilas Balik Projo

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas 6 Projo di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. Rakernas yang bertema Suara Rakyat Penentu Kemenangan 2024 tersebut akan mengumumkan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada pemilu 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berencana Jadi Partai Politik, Begini Kilas Balik Projo

Projo merupakan organisasi kemasyarakatan pendukung Joko Widodo dan berstatus resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.