TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Tipikor menaikkan status perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Ade Safri menjelaskan, perkara baru tersebut perihal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.
Adapun Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Kemudian dalam Pasal 65 disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana selama lima tahun penjara.
"Penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2024. Dia menyebut, semua saksi dalam penanganan perkara tersebut juga sudah diperiksa.
Sejauh ini, belum ada pernyataan dari Firli Bahuri atau kuasa hukumnya terkait naiknya status perkara baru ini. Pada kasus lainnya, yakni pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga belum ditahan. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu.
Menyoal kasus yang menjerat Firli Bahuri ini, Ade Safri menyampaikan pihaknya terus memproses penanganannya. Penyidik, lanjut dia, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa. "Saat ini semua berprogres dengan baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," tutur dia.
Ade mengklaim, Polda Metro Jaya menjanjikan penyidikan dalam perkara aquo ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. “Profesional artinya transparan dan tuntas.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November tahun lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan. Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.
Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024
Diketahui, Firli Bahuri sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, ia tak hadir dalam dua kali pemanggilan itu.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pilihan Editor: Usut Kasus Baru Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Alat Bukti