TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan batas usia calon kepala daerah dianulir Badan Legislasi atau Baleg DPR. Alih-alih mematuhinya, DPR justru berencana mengakali putusan MK tersebut lewat draf revisi Undang-undang (RUU) yang disepakati pada Rabu, 21 Agustus 2024 setelah menggelar rapat selama tujuh jam.
Rencana pengesahan RUU Pilkada itu pun menuai protes keras dari sejumlah elemen masyarakat. Apalagi, Presiden Joko Widodo pernah bilang bahwa putusan MK final dan mengikat. Jokowi sendiri tercatat telah beberapa kali mengucapkan hal tersebut. Berikut rangkumannya.
Pilpres 2019
Jokowi pernah menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat setelah MK memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019. Saat itu, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk menerima keputusan MK dan memuji keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut kita syukuri bersama," ujarnya di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 dilansir dari Antara.
Jokowi mengatakan, seluruh masyarakat telah menyaksikan proses persidangan di MK yang diselenggarakan secara adil dan transparan. “Secara terbuka serta disaksikan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya," tuturnya.
Pilpres 2024
Jokowi juga pernah menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK setelah lembaga tinggi tersebut menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. "Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Presiden dalam keterangan yang diterima Tempo, pada Selasa, 23 April 2024.
Di saat yang sama, Presiden mengatakan berbagai tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah, "Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ucapnya.
Adapun, MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Pilkada 2024
Teranyar, Jokowi kembali buka suara soal putusan MK tentang batas pencalonan dan ambang batas usia kandidat di Pilkada. Ia mengaku menghormati putusan MK yang baru diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi melalui pernyataan video yang dibagikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024. "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”
Namun pernyataan Jokowi itu menuai sorotan setelah DPR menyepakati RUU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan MK. Jokowi dianggap membiarkan DPR untuk menganulir dua putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Akan tetapi, Baleg DPR RI melalui draf RUU Pilkada menyepakati bahwa partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
Selanjutnya lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Putusan MA sendiri menuai polemik karena dianggap memberi karpet merah bagi anak Jokowi, Kaesang agar bisa maju Pilkada.
Intan Setiawaty, Antara, Riri Rahayu, Daniel A. Fajri Sultan Abdurrahman dan Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Usman Hamid Beberkan Dosa-dosa Jokowi