TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, hingga komika, menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Darurat Indonesia' di depan Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Aksi kawal Putusan MK dimulai sejak Pukul 10.00 ini diikuti oleh berbagai aliansi, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Pantauan Tempo menunjukkan bahwa jalanan di sekitar Gedung DPR mulai ditutup sejak pukul 11.00 WIB, termasuk jalur bus transjakarta yang sebelumnya masih bisa dilalui kendaraan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membuka orasi pada aksi ini. Dia menegaskan, aksi ini menuntut DPR agar mengikuti Putusan MK. Dia juga menyebut, perjuangan menolak RUU Pilkada akan terus berlanjut. "Aksi ini bukan aksi permulaan, bukan juga aksi akhir. Aksi ini akan terus-menerus dan membesar," kata Said di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia menambahkan, mulai Jumat besok, aksi-aksi serupa akan digelar di seluruh provinsi di Indonesia.
Selain Said, komika Arie Kriting dalam orasinya menyatakan kekecewaannya terhadap wakil rakyat yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat. "Kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, tapi hari ini kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat," kata Arie atas mobil komando.
Sementara itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun, juga menyuarakan penolakan keras terhadap RUU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan putusan MK. "Kita harus menolak RUU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK," ujar Alfath.
Pantauan Tempo, beberapa tokoh yang hadir diantaranya komedian Abdel, Abdur Asryad, Bintang Emon, Andovida Lopez, Ebel Coba, Rigen hingga Arie Kriting, Mamat Al-Katiri.
Adapun Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan mengesahkan Revisi UU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Diprediksi, ribuan masyarakat dari berbagai elemen akan menghadiri demontrasi hari ini. Berdasar informasi yang dihimpun Tempo, selain serikat buruh, elemen mahasiswa juga akan turun ke jalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus akan berdemo menolak sikap DPR.
Sebeluknya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Pilihan Editor: Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi