Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adik Almas Tsaqibbirru Gugat Batas Usia UU Pilkada, Cegah Kaesang Jadi Cagub

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Jakarta Fair bersama Istri Erina Gudono, Ahad, 14 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Jakarta Fair bersama Istri Erina Gudono, Ahad, 14 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Putra Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengatakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju di Pilkada Kota Solo.

Arif menuturkan kliennya ingin MK memberi ketegasan soal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan ingin syarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih. "Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan," katanya dalam konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. 

Pasal 7 huruf (e) ayat 2 UU Pilkada mengatur usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang ada, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Syarat batas usia minimal calon kepala daerah sempat digugat oleh Partai Garuda. Bedanya, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan tersebut dan hasilnya Peraturan KPU diubah sehingga syarat minimal usia 30 tahun dan 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih

Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif berharap agar uji materi tersebut dapat dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyebut bila uji materi itu dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU dan menurut dia, itu tidak masalah. 

Lebih lanjut Arif mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut secara politis adalah agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu saja di Pilkada Solo, bukan langsung maju sebagai gubernur. Sebab menurutnya, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.

"Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu. Enggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu," tutur dia.

Menurut Arif, jika melihat usia Kaesang sekarang, bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya bisa mendaftar jadi wali kota dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan. 

Pilihan Editor: Mayoritas Anak Polisi Lolos Seleksi Catar Akpol di NTT, Ombudsman Curigai Konflik Kepentingan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Cek Peserta Aksi Massa di DPR yang Ditangkap di Polda Metro

32 menit lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Politikus PDIP Cek Peserta Aksi Massa di DPR yang Ditangkap di Polda Metro

Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Ingatkan penyidik jangan ada kekerasan.


KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

1 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

Putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.


Temui Massa Aksi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ajak Kawal Bersama Revisi UU Pilkada

3 jam lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Temui Massa Aksi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ajak Kawal Bersama Revisi UU Pilkada

Para anggota DPR Fraksi PDIP itu mengajak mahasiswa terus mengawal revisi UU Pilkada dan putusan MK.


Netizen Murka Erina Gudono - Kaesang Foya-foya ke AS di Saat Rakyat Demo, Diduga Naik Jet Pribadi

4 jam lalu

Penampilan Kaesang dan Erina Gudono/Instagram @erinagunodo
Netizen Murka Erina Gudono - Kaesang Foya-foya ke AS di Saat Rakyat Demo, Diduga Naik Jet Pribadi

Netizen murka saat Erina Gudono memperlihatkan kemewahan bersama Kaesang Pangerang. Ia diduga menumpang jet pribadi ke Amerika Serikat.


Diselamati Netizen Urung Dinikahi Kaesang, Felicia Tissue Doakan Keselamatan, Nadya Arifta Bersiap Umrah

5 jam lalu

Felicia Tissue. Foto: Instagram
Diselamati Netizen Urung Dinikahi Kaesang, Felicia Tissue Doakan Keselamatan, Nadya Arifta Bersiap Umrah

Felicia Tissue dan Nadya Arifta, mantan kekasih Kaesang Pangarep mendapatkan ucapan selamat dari netizen lantaran urung menikah.


Demo Kawal Putusan MK, 159 Pelajar Ditangkap saat Menuju DPR RI

5 jam lalu

Sejumlah pelajar ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Demo Kawal Putusan MK, 159 Pelajar Ditangkap saat Menuju DPR RI

Polres Jakarta Timur menangkap ratusan pelajar yang hendak bergabung demonstrasi Kawal Putusan MK di DPR RI


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pastikan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

5 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri), Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kedua kanan), dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad (kanan) menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pastikan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Dasco mengatakan batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.


DPR Revisi UU Pilkada, Jubir MK: Wewenang MK Sudah Selesai usai Putusan Dibacakan

5 jam lalu

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 Agustus 2024.  Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. TEMPO/Prima mulia
DPR Revisi UU Pilkada, Jubir MK: Wewenang MK Sudah Selesai usai Putusan Dibacakan

Jubir MK mengatakan hingga hari ini UU Pilkada yang masih berlaku ialah undang-undang yang sudah diuji konstitusionalitasnya lewat putusan MK.


PPI Jerman Tolak Revisi UU Pilkada: Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

5 jam lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPI Jerman Tolak Revisi UU Pilkada: Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

DPR akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024, namun rapat itu ditunda.


Polisi Bubarkan Paksa Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

6 jam lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Polisi Bubarkan Paksa Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

Polisi membubarkan paksa massa aksi Kawal Putusan MK yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB,