Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

image-gnews
Bea Cukai Soekarno-Hatta  mengungkap penyelundupan narkoba berbagai modus, Kamis 22 Agustus  2024. FOTO; AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkoba berbagai modus, Kamis 22 Agustus 2024. FOTO; AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang influencer asal Thailand berinisial KW, 26 tahun karena diduga membawa narkoba. Perempuan asal Negeri Gajah itu ditangkap saat mendarat di Terminal 2 F Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Yang menarik si influencer asal Thailand ini melakukan penerbangan bukan dari negaranya, melainkan penerbangan dengan rute DMK-CGK. Kenapa melalui Damaskus, ini merupakan jaringan narkotika Internasional," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa  pers di Gedung Bea Cukai Kamis 22 Agustus 2024.

Gatot mengatakan KW tiba pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK di Bandara Soekarno-Hatta. Dia membawa sebuah handbag putih dan sebuah koper bagasi. "Kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan,"kata Gatot.

Pada saat akan diperiksa, tersangka penyelundupan narkoba itu sempat menolak. Dia mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan. 

"Atas kecurigaan tersebut KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Gatot.

Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, 9 kemasan permen dengan merk “King Power, MilkTablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, "Cocoa Malt Flavored Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers", dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape). 

Atas temuan tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat lebih kurang 183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat  lebih kurang 3,82 gram dan 9 kemasan permen positif kokain dengan berat lebih kurang 133,44 gram.

Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan.

Hasil tes urine KW juga positif Methampetamine dan Amphetamine.

WN Malaysia Sembunyikan Narkoba dalam Celana Jins

Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkap penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan dalam celana jins dalam  koper kabin berwarna pink (false concealment).

Tersangka penyelundupan narkoba itu adalah WN Malaysia berinisial HAD (26) yang menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur-Cengkareng pada 16 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pantauan XR Bea Cukai Soekarno-Hatta, penumpang membawa sebuah koper ukuran
kabin berwarna merah muda dan 1 buah tas selempang berwarna hitam. "Dilakukan pemeriksaan oleh
petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan,"kata Gatot.

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang ditemukan 2 bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah  lebih kurang 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, pil itu positif MDMA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat diperiksa HAD menyebut barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di
sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.

"Kami kemudian membentuk tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat," kata Gatot.

Sampai keesokan hari, penjemput tak kunjung tiba. Tersangka dan barang bukti selanjutnya ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan HAD,  dia mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah hotel di Jakarta dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 (Rp. 4,6 Juta) untuk biaya akomodasi. 

Paket Narkoba dalam Kado dari Afrika 

Selain 2 pengungkapan Narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menemukan penyelundupan narkoba dari Afrika Selatan. Dalam kasus ini, narkoba dikemas dalam kotak kado berwarna biru.

"Ini modus baru dari semua modus yang pernah ada, yang diselundupkan melalui udara," kata Gatot.

Kepala Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, penyelundupan narkoba dengan tersangka WNH, (39), WNI asal Bekasi, Jawa Barat.

WNH menerima paket itu dari Johannesburg, Afrika Selatan. Paket itu tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024 dengan nama pengirim tertera nama Yonela Khohlko.

Rupanya WNH merupakan residivis narkotika yang baru keluar dari penjara pada 2023. "Si WNH ini penerima paket berupa kotak kado warna biru. Begitu dikembangkan, ternyata isinya kristal bening narkoba jenis sabu," kata Zaki.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkoba ini berkat sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menangkap 3 tersangka beserta barang bukti berupa 287,29 gram Methamphetamine, 133,44 gram Kokain, 1.623 Butir Ekstasi, dan 3,82 gram Kristal MDMA.

Pilihan Editor: Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

14 jam lalu

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Kapten kapal MV Yang Cheng 6 mengaku menyedot pasir laut dari perairan Malaysia, bukan di Indonesia


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

1 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

1 hari lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

2 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

2 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

2 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.