Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Polisi tangkap tiga remaja di kawasan Semanggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menuju pusat demo putusan Mahkamah Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiganya datang dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi tangkap tiga remaja di kawasan Semanggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menuju pusat demo putusan Mahkamah Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiganya datang dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga remaja yang hendak bergabung dalam demonstrasi kawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024. Tiga remaja itu langsung diboyong ke bawah jalan layang atau flyover Jalan Gatot Subroto.

Berdasarkan pantauan Tempo, ketiga remaja itu ditangkap sejumlah polisi dan langsung diborgol. "Baji**an kau! Pakai bawa-bawa bambu. Kau kira polisi takut?" kata seorang polisi kepada tiga remaja tersebut. 

Flyover ini berada sekitar 50 meter dari kawasan Gedung Jakarta Convention Center (JCC) yang menjadi titik konsentrasi anggota polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghalau pedemo. Flyover itu juga hanya Tepat di atas jembatan ini tergantung sebuah spanduk bertulisan "Pancasila untuk Demokrasi".

Ketiga remaja itu mengaku ditangkap polisi saat melintas di bawah Simpang Semanggi. Mereka menyatakan langsung ditabrak oleh polisi tanpa ada aba-aba. "Kita belum sampai di sini, langsung ditabrak sama Polisi Perintis yang pakai motor trail di kolong Semanggi," kata SR, salah satu remaja tersebut kepada Tempo. 

Saat diintrogasi anggota polisi, SR mengaku masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sementara dua rekan SR, MR dan RI menyatakan baru lulus dari SMK tahun ini. Keduanya berbeda sekolah dengan Septian. "Saya sudah lulus, Pak. Sekolah di SMK Bhayangkari," tutur RI.

Saat diinterogasi, SR mengaku tinggal di RT 03 RW 04, Mampang. Walau berbeda sekolah, ketiganya mengaku saling mengenal. "Kami tinggal satu kompleks, tapi beda RT," ujar SR, menjawab polisi yang menanyakan nama sekolah tiga remaja itu.

Polisi memborgol tangan MR dan RI dengan satu borgol sementara SR diborgol secara terpisah. Ketiganya pun mendapatkan interogasi tak hanya dari satu polisi. Silih berganti sejumlah anggota polisi menanyakan ketiga remaja ini termasuk memeriksa isi ponsel dan dompet. "Coba buka kuncinya," kata seorang polisi sembari menghadapkan layar ponsel ke wajah SR. 

Tempo melihat polisi itu mengutak-atik ponsel SR. Polisi pun membuka akun WhatsApp SR itu. "Pasti ada WA-nya. Buka! Apa WA-nya," kata seorang anggota polisi lain yang duduk berjongkok di depan tiga remaja itu kepada rekan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu anggota polisi lain meminta tiga remaja ini mengeluarkan kartu pelajar mereka. Kartu itu dijejalkan di atas sebuah meja. Seorang anggota polisi lalu lintas memaksa mereka untuk menyebutkan siapa yang mendanai mereka agar ikut demonstrasi kawal putusan MK itu. "Tidak ada, Pak," kata ketiga remaja itu serempak.

"Ngaku! Enggak mungkin enggak dapat duit," kata anggota lalu lintas ini, menimpali.

Ketiga remaja itu tetap dalam posisi menundukan kepala. Pun tak ada yang mengejutkan dari isi ponsel milik Septian yang diperiksa polisi. Saat itu, suasana semakin riuh. Polisi terus menembakan gas air mata saat terjadi gesekan dengan massa aksi.

Satu polisi lain berpindah dari kelompoknya yang berseragam lengkap sembari menenteng tameng. Dia mendekati ketiga remaja ini yang duduk bersila di tanah. Dia mengeluarkan dua batang rokok dan memberinya ke tangan RI. "Enggak usah, Pak," tutur RI. Hanya dalam beberapa menit, asap rokok mengepul di atas kepala katiga remaja ini. 

Riuh massa demo putusan MK. Mereka saling bersorak dengan polisi. Tak lama polisi membalas dengan menembakan gas air mata. Raut tiga remaja ini tampak lesu melihat suasana itu. "Bang, bisa bantu nego enggak sama polisi biar kami dilepas," tutur RI kepada Tempo dalam suasana riuh bunyi tembakan gas air mata yang terus bersahutan.

Demonstrasi kawal putusan MK hari ini digelar untuk membatalkan rapat paripurna DPR. Lembaga legislatif itu awalnya akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut kontroversial karena DPR tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas usia calon gubernur dan ambang batas dukungan dari partai polisik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

5 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

6 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

10 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

12 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

5 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

10 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

10 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?