Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Skizofrenia Dihukum 16 Tahun Penjara, Kriminolog Ungkap Dilema Hakim dan Negara yang Abai

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Erni Rahmawati, memberikan sejumlah perspektif atas kasus Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam wanita di Central Park Mall, Jakarta Barat. Menurut dia, ada lima hal yang menjadi permasalahan dan perlu dipikirkan lebih dalam kasus ini.

“Pertama, masalah skizofrenia sebagai disorder dan Andi sebagai pengidapnya,” ujar Erni ketika dihubungi, Ahad, 14 Juli 2024. Dia menyebut, hal ini berkaitan dengan kondisi literasi emosi dan pemahaman psikologis orang Indonesia yang sangat terbatas, yang perlu diperdalam dan diperluas.

Kedua, permasalahan penghukuman di Indonesia yang terbatas. Ketiga, kondisi hakim dan tuntutan yang dikenakan kepadanya dalam penjatuhan hukuman. Erni mengaku paham dengan kebingungan hakim dalam kedua poin ini.

“Karena, bisa jadi ia melihat bahwa pembunuhan ini dilakukan secara sadis, dan memungkinkan bagi si pelaku ini untuk melakukan hal itu lagi. Kalau hakim membebaskan orang ini, hakim juga bingung ini orang mau diapain?” kata dia.

Artinya, kata Erni, jika dibebaskan dan lepas dari pengawasan negara sepenuhnya, pelaku bisa berbahaya bagi dirinya dan orang lain. “Harusnya, kita punya jenis penghukuman yang sifatnya rehabilitatif, agar pelaku semacam ini gak berkeliaran tanpa pengawasan atau perawatan,” tuturnya.

Kemudian, hal keempat yang perlu didalami adalah pandangan hukum di Indonesia terhadap orang dengan posisi hakim. Terakhir, atau kelima, adalah sanksi terhadap hakim yang dianggap melakukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, di Indonesia, hakim itu sudah dianggap Tuhan. Padahal, banyak kasus ditemukan, di mana hakim melakukan apa yang Erni sebut sebagai ‘kesalahan proses peradilan pidana’. Artinya, walaupun hakim tahu bahwa pelaku tidak bersalah secara faktual atau aktual, dia tetap menghukum si korban salah tangkap itu.

“Kembali ke kasus ini, hakim dihadapkan pada kondisi yang rentan. Kalau dia bebaskan, terus ni orang mau kemana? Apakah akan direhabilitasi? Gimana orang tuanya? Apakah anaknya akan dipikirkan untuk diobati dan diawasi? Apakah mereka punya pengetahuan itu?” ucap Erni.

Kejadian ini, kata dia, merupakan salah satu bukti bahwa Andi yang mengidap skizofrenia luput dari pengawasan. Oleh karena itu, Erni mengatakan harus ada fasilitas negara yang memberikan penghukuman rehabilitatif. “Untuk mengamankan orang banyak, for the greater good, hakim harus menempatkan pelaku dalam fasilitas yang diawasi oleh negara, biayanya dibayar oleh negara, agar dia tidak berkeliaran kemana-mana dalam kondisi yang berbahaya.”

Selain itu, perlu ada sistem pencegahan kejahatan yang lebih canggih dan segera. Dia juga menyebut, pemahaman psikologis masyarakat harus diperbaiki.

Teranyar, Andi Andoyo sudah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung pada Jumat, 12 Juli 2024. Kuasa Hukum Andi, Parluhutan Simanjuntak, mengatakan Andi harusnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa selama satu tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pilihan Editor: Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

10 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

20 hari lalu

Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)
Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.


Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

23 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.


Apa Itu Skizofrenia? Kenali Gejalanya

34 hari lalu

Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)
Apa Itu Skizofrenia? Kenali Gejalanya

Skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku.


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

38 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

42 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Pemuda Skizofrenia Banding Usai Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Central Park

43 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Banding Usai Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Central Park

Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid, dinyatakan terbukti bersalah membunuh wanita di mal Central Park


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

46 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

Hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan, salah satunya terdakwa mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid


Pemuda Skizofrenia Paranoid Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Bertentangan dengan Pasal 44 KUHP

47 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Paranoid Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Bertentangan dengan Pasal 44 KUHP

Kuasa hukum menilai vonis itu tidak mempertimbangkan hasil VeRP yang menyatakan Andi mengalami gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.


Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

49 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall akan mengajukan banding atas putusan pidana penjara 16 tahun.