TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan oleh PT Narina Keisha Imani (NKI). Mereka adalah Direktur Utama PT NKI Ari Setioko dari pihak swasta dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Marwan, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan Dicky Markam, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Bambang Wijaya dan staf DLHK Ricky Nawawi.
Penahanan para tersangka diwarnai keributan dan saling dorong setelah eks Kepala DLHK Bangka Belitung Marwan menolak untuk ditahan. Marwan memaki para penyidik Kejati Bangka Belitung.
Marwan, yang ditemani anak, adik dan rekannya, berteriak memprotes penahanan. Bahkan ajudan Marwan yang bernama Angga sempat menjadi korban pemukulan oleh petugas Kejati Bangka Belitung.
Marwan memprotes keras atas proses hukum yang berujung penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Dia meminta penyidik Kejati Bangka Belitung turut memproses eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan, yang dia sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidik ini zalim dan pilih-pilih. Kenapa Erzaldi dan Mulkan tidak diproses hukum juga. Mereka yang seharusnya ditahan. Saya tidak melakukan korupsi apa pun dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Saya sudah bekerja sesuai prosedur teknis," ujar Marwan, Senin malam, 26 Agustus 2024.
Marwan meminta penyidik berani menangkap Erzaldi dan Mulkan, bukan hanya sebatas memproses hukum pegawai di bawah yang hanya menjalankan perintah.
"Kalau seperti ini, saya tidak usah ditahan lagi. Langsung bunuh saja. Saya tidak akan meminta keluarga saya menuntut kejaksaan. Saya jamin itu. Silahkan bunuh saja sekarang," ujar Marwan.
Selanjutnya kuasa hukum tantang Aspidsus Kejati Bangka...