Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO,Bekasi - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan FAF, seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi. “Kami sudah ke tahap penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, Senin malam, 26 Agustus 2024.

Audy menjelaskan hasil visum et repertum psikiatrikum oleh tersangka dan juga korban menjadi landasan kuat pihaknya menetapkan FAF sebagai tersangka KDRT dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah video KDRT yang dialami korban juga menjadi alat bukti yang diamankan dan menjadi pertimbangan.

“Kami sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Meski telah ada penetapan tersangka, Audy belum dapat memastikan penahanan terhadap FAF. “Itu (penahanan tersangka) lihat perkembangannya bagaimana, yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace, mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi. "Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Kuasa Hukum korba,  Mutiara Nora Peace, Jumat, 23 Agustus 2024.

Kendati demikian, Mutiara menyebut kliennya merasa alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja. Terduga pelaku merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak awal menikah, antara korban dan sang suami memutuskan untuk joint income atau menggabungkan pendapatan. “Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal,” ujarnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi KDRT itu viral di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun Instagram Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.

Ditjen Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus. Korban juga sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.

Pilihan Editor: Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

1 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

2 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

6 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

7 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh