TEMPO.CO,Bekasi - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan FAF, seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi. “Kami sudah ke tahap penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, Senin malam, 26 Agustus 2024.
Audy menjelaskan hasil visum et repertum psikiatrikum oleh tersangka dan juga korban menjadi landasan kuat pihaknya menetapkan FAF sebagai tersangka KDRT dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah video KDRT yang dialami korban juga menjadi alat bukti yang diamankan dan menjadi pertimbangan.
“Kami sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Meski telah ada penetapan tersangka, Audy belum dapat memastikan penahanan terhadap FAF. “Itu (penahanan tersangka) lihat perkembangannya bagaimana, yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace, mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi. "Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Kuasa Hukum korba, Mutiara Nora Peace, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kendati demikian, Mutiara menyebut kliennya merasa alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja. Terduga pelaku merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.
Sejak awal menikah, antara korban dan sang suami memutuskan untuk joint income atau menggabungkan pendapatan. “Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi KDRT itu viral di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun Instagram Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.
Ditjen Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus. Korban juga sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.
Pilihan Editor: Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka