TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas sesuai kondisi saat demo Kawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di depan Gedung DPR-MPR dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penutupan jalan atau pengalihan arus menyesuaikan massa yang turun ke jalan.
"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 211 personel untuk mengatur arus lalu lintas untuk antisipasi demo di DPR dan KPU. Penjagaan di area Gedung DPR-MPR sebanyak 2.728 personel dan Gedung KPU sebanyak 1.777 personel.
Konsentrasi massa saat demo di Gedung DPR-MPR berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan. Sedangkan massa di KPU berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas," ucap Ade Ary.
Untuk pengamanan massa, Polri melibatkan aparat TNI dan Satpol PP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari satuan tugas daerah berjumlah 2.780 personel, satuan tugas reserse 245 personel, serta bantuan dari TNI, Markas Besar Polri, dan pemerintah provinsi sebanyak 1.691 personel.
Ade Ary mengimbau agar massa demo kawal putusan MK mengikuti aturan yang ada dan tidak memprovokasi. Selain itu diminta tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum.
"Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," tuturnya.
Demo ini bertujuan mengawal putusan MK yang memperbolehkan partai politik mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, tapi harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam pemilihan anggota DPRD. Mahkamah Kostitusi juga mengeluarkan putusan soal batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pilihan Editor: Jelita Jeje Ungkap Dugaan Gratifikasi Asri Agung Putra, Ini Respons Kejaksaan Agung