Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Kawal Putusan MK di DPR dan KPU Hari Ini, Polda Metro Jaya: Rekayasa Lalu Lintas Situasional

image-gnews
Petugas kepolisian bersiaga untuk antisipasi rencana demo mahasiswa di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin 26  Agustus 2024. Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.176 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di dua lokasi, yakni Gedung KPU dan Gedung DPR. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian bersiaga untuk antisipasi rencana demo mahasiswa di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.176 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di dua lokasi, yakni Gedung KPU dan Gedung DPR. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas sesuai kondisi saat demo Kawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di depan Gedung DPR-MPR dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penutupan jalan atau pengalihan arus menyesuaikan massa yang turun ke jalan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 211 personel untuk mengatur arus lalu lintas untuk antisipasi demo di DPR dan KPU. Penjagaan di area Gedung DPR-MPR sebanyak 2.728 personel dan Gedung KPU sebanyak 1.777 personel.

Konsentrasi massa saat demo di Gedung DPR-MPR berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan. Sedangkan massa di KPU berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas," ucap Ade Ary.

Untuk pengamanan massa, Polri melibatkan aparat TNI dan Satpol PP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari satuan tugas daerah berjumlah 2.780 personel, satuan tugas reserse 245 personel, serta bantuan dari TNI, Markas Besar Polri, dan pemerintah provinsi sebanyak 1.691 personel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade Ary mengimbau agar massa demo kawal putusan MK mengikuti aturan yang ada dan tidak memprovokasi. Selain itu diminta tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum.

"Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," tuturnya.

Demo ini bertujuan mengawal putusan MK yang memperbolehkan partai politik mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, tapi harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam pemilihan anggota DPRD. Mahkamah Kostitusi juga mengeluarkan putusan soal batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pilihan Editor: Jelita Jeje Ungkap Dugaan Gratifikasi Asri Agung Putra, Ini Respons Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

2 jam lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.


Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

4 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.


Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

Seorang artis NM melaporkan kasus anaknya ke Polda Metro Jaya yang mengalami persetubuhan anak di bawah umur dan dipaksa 2 kali aborsi.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

5 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

6 jam lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

7 jam lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

7 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.