TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan 7 orang yang ditangkap karena memberi komentar provokatif soal Paus Fransiskus akan dijerat dengan UU Teorisme.
"Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik," ujar dia di Lobby Basket Hall Gelora Bung Karno, Jumat, 6 September 2024.
Ia menegaskan, Densus 88 Antiteror masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka. Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah masing-masing. Perihal ancaman hukumannya, ia menunggu hasil perkembangan tim penyidik.
Ketujuh orang tersebut diantaranya: HFP ditangkap di Bogor dan LB di Pejaten Timur Jakarta Selatan pada 2 September 2024. Kemudian pada 3 September dua pelaku provokatif kembali ditangkap di Bekasi, yakni DF dan FA. Sehari setelahnya, Densus 88 Antiteror menangkap HS di Bangka Belitung dan ER di Cibitung Bekasi. Lalu pada 5 September Densus 88 Antiteror menangkap RS di Padang Pariaman Sumatera Barat.
Dalam narasi di media sosial, mereka terbukti mengeluarkan narasi ancaman yang merujuk pada penyerangan. Contohnya: RS melakukan provokasi di media sosial tiktok dengan narasi 'Gue dah di istana mau nembak si Paus'. Narasi itu diunggah pada 5 September 2024. Kemudian HS menulis narasi provokasi 'Saya akan bom Paus, saya teroris, hati-hati saja. Tungggu kabar ya'.
Saat ditangkap, tidak ditemukan benda-benda seperti rakitan bom dan lainnya. Yang diamankan ialah bukti penggunaan kata-kata, foto dan logo yang berkaitan dengan ancaman mereka kepada Paus Fransiskus. Paus sendiri telah meninggalkan Indoensia pada Jumat siang, 6 September 2024. Ia melanjutkan perjalanan apostolik nya ke Papua Nugini. Dan kemudian berlanjut ke Timor Leste dan Singapura.
Pilihan Editor: 7 Orang Ditangkap Densus 88 Karena Berkomentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus