Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

image-gnews
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami oleh perempuan inisial QHS semestinya diterima dulu oleh polisi. Dia mengatakan laporan dapat dibuatkan surat berupa dumas (aduan masyarakat) atau Laporan Polisi (LP).

"Terima saja, nanti apakah akan dilimpahkan ke polres, itu bagian dari proses pelayanan juga seharusnya," katanya saat ditemui di kantor Amnesty International Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Komisioner Kompolnas itu, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tapi tidak semua kantor kepolisian sektor (polsek) memiliki penyidik yang bertugas di bagian tersebut atau berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Keberadaan Unit PPA memang sudah pasti tersedia di tingkat polres. Kemudian kewenangan penyelidikan dan penyidikan ini juga ditentukan polisi berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti).

Jika memiliki kewenangan, kata Yusuf, tingkat polsek pun wajib menerima dan menerbitkan laporan masyarakat. "Persoalan Unit PPA itu proses penyidikan, yang penting saat pelimpahan ke polres ada pemberitahuan ke masyarakat yang mengadu," ujarnya.

Dalam kasus ini, QHS mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam kereta komuter yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Cikini pada 16 Juli 2024 pukul 20.15. Tujuan korban sampai ke Stasiun Jakarta Kota.

Korban divideokan diam-diam oleh laki-laki inisial HG, 50 tahun, saat duduk di dalam gerbong. Perekaman itu diberitahukan kepada QHS oleh seorang petugas keamanan kereta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat diinterogasi, pelaku benar merekam secara diam-diam dan ponselnya memiliki ratusan video porno. PT KAI pun membantu pelaporan korban ke polisi, yaitu ke Polsek Tamansari, Polsek Metro Menteng, dan Polsek Tebet.

Dua polsek menolak laporan lantaran terbatas wilayah locus delicti. Namun saat berada di Polsek Tebet, QHS justru mendapat komentar yang tidak pantas dari polisi, seperti "Mbanya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapanya fetish."

Korban diminta melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi kasus ini dianggap tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif,” tulis QHS menirukan perkataan seorang polwan yang menerima laporannya.

Akhirnya, pelaku pelecehan seksual yang merekam QHS di KRL hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS pun menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan polisi. “Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” ujar korban.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

10 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

1 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

3 hari lalu

Pemain Sevilla, Rafa Mir saat bertanding melawan Barcelona dalam Liga Spanyol di Ramon Sanchez Pizjuan, Seville, Spanyol, 21 Desember 2021. REUTERS/Marcelo Del Pozo
Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Klub Liga Spanyol itu menyatakan bahwa mereka mengetahui penangkapan Rafa Mir dan akan bekerja sama dengan pihak pengadilan.


Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

3 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

Seorang perawat di Klinik Medika Utama, Cipadu, Tangerang, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.


Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

4 hari lalu

Winona Ryder. John Shearer/Invision/AP
Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

Winona Ryder buka suara soal pelecehan seksual yang pernah ia alami di Hollywood dan mengubah pandangannya terhadap industri film.


Haechan NCT Bicara Nama Baik Grup Usai Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Taeil

4 hari lalu

Haechan NCT saat konferensi pers konser The Dream Show 2: In A Dream di ICE BSD, Sabtu, 4 Maret 2023. TEMPO/Marvela
Haechan NCT Bicara Nama Baik Grup Usai Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Taeil

Haechan menulis sebuah pesan tentang perjuangan dan kerja keras sebagai idol K-Pop serta komitmennya untuk menjaga nama baik NCT.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

4 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

5 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.