TEMPO.CO, Tangerang- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan N, seorang perawat sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Kota Tangerang. N awalnya mengaku sebagai dokter H ketika melakukan pelecehan terhadap seorang pasien berinisial AA, 19 tahun.
"Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 3 September 2024.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial. Tenaga kesehatan N yang mengaku sebagai dokter melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap AA pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kota Tangerang.
Menurut Zain, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N merupakan perawat bukan seorang dokter. "Dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes (tenaga kesehatan)," kata Zain.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk 2 saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku.
Zain mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menyatakan jika kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis.
"Sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban," kata Zain.
Polisi menjerat tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.
Kepada korban, kata Zain, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," kata Zain.