TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memberikan dua jenis bukti tambahan kepada hakim saat sidang praperadilan penghentian perkara promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juli 2024. Setelah sidang, Tempo menghubungi kembali Kurniawan Adi Nugroho selaku wakil ketua LP3HI untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti tersebut.
Kurniawan menerangkan ada dua jenis bukti tambahan yang diajukan. Pertama, salinan dari putusan praperadilan di Peradilan Negeri Boyolali nomor 01/PRA/2014/PN.Byl tanggal 16 Desember 2014 berkaitan dengan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali periode 1999-2004. Bukti berikutnya berupa salinan putusan Peradilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 berkaitan dengan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Kurniawan menyampaikan bukti-bukti ini penting dihadirkan sebagai bentuk dari kontrol dari publik juga mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara promosi judi online. “Itu tercermin dari jawaban dan bukti yang diajukan,” kata Kurniawan lewat WhatsApp pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kedua putusan ini menerangkan bahwa jika penyidikan berjalan terlalu lama dan tidak segera diajukan ke penuntutan, maka ini disamakan dengan penyidik secara materiil telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Kemudian, jenis bukti yang kedua berupa tangkapan layar tampilan beberapa situs judi online yang ternyata masih bisa diakses dan aktif, yakni situs jayabet dan situs lumbung88.
Situs jayabet (jbsuper.com) merupakan laman judi online yang dipromosikan oleh Nikita Mirzani. Lalu situs lumbung88 merupakan laman judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno (lumbung88golden.com). Berdasarkan penjelasan LP3HI, kedua situs ini bahkan masih bisa dibuka tanpa menggunakan VPN.
Tangkapan layar dari dua situs tersebut membuktikan bahwa keterangan pers yang disampaikan Kabareskrim pada 21 Juni 2024 terkait penyidik mengalami kendala karena situs sudah ditutup, merupakan alasan yang mengada-ada. Pada kenyataannya, pihak pemohon masih dapat mengakses situs tersebut pada tanggal 23 Juli 2024 jam 20.00 WIB.
Sebelumnya, LP3HI mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus promosi judi online. Menurut Kurniawan, penyidikan di Bareskrim Polri atas kasus ini sudah terlalu lama dan menggantung.
"Laporannya kan sudah dari 2022, tetapkan saja tersangka. Di daerah, kasus serupa sudah banyak putusannya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
LP3HI menilai semestinya penyidik sudah bisa menentukan adanya tindak pidana kasus promosi judi online ini. Namun penyidik Bareskrim Polri justru menggantung kasus judi online yang melibatkan selebritis seperti Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Kezia Krisan
Pilihan Editor: Saksi Kunci Kasus Vina Dede Riswanto tidak akan Minta Maaf ke Rudiana Meski Disomasi