TEMPO.CO, Jakarta - Hafif Tramubia (22 tahun), salah satu terduga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang supir taksi online pada 9 April 2024 harus kehilangan kaki kanannya lantaran diamputasi dan kaki kirinya yang patah. Hal itu disebabkan oleh penembakan yang dilakukan oleh anggota Jatanras Polda Jambi saat menangkap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya I Made Subagio, Hafif, membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian RI, pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi dan Subdit Jatanras Polda Jambi. Pengaduan itu dibuat pada Kamis, 25 Juli 2024 ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Dia menyebut, kliennya melakukan tindak pidana bersama Agam yang telah menyerahkan diri ke Polsek Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi sekitar 13 April 2024. Penyerahan diri tersebut tidak diketahui oleh Hafif. Kemudian pada 14 April 2024, Agam meminta Hafif untuk bertemu di salah satu hotel di Jambi.
Berdasarkan penjelasan I Made Subagio, pihak Jatanras Polda Jambi tidak langsung membawa Hafif ke Polda Jambi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Namun, kliennya dibawa ke lapangan tenis Koni Kota Jambi, yang beralamat di Jl. Otto Iskandar, Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Pihak Jatanras Polda Jambi memerintahkan klien kami keluar dari mobil dan diminta untuk tiarap di pinggir lapangan tenis tersebut, dan kemudian pihak Jatanras Polda Jambi melakukan penembakan terhadap kedua kaki klien kami lebih kurang sebanyak sepuluh butir peluru tajam," kata I Made kepada Tempo saat dihubungi Senin, 29 Juli 2024.
Setelah penembakan tersebut, pihak Jatanras Polda Jambi membawa Hafif ke RS Bhayangkara Jambi untuk memasang perban. Kemudian, dia dibawa dan langsung ditahan di Rutan Polda Jambi. I Made menyebut, tindakan pihak Jatanras Polda Jambi yang melakukan penembakan yang menyasar kedua kaki kliennya adalah nyata suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
"Meskipun klien kami adalah pelaku dari dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang supir taksi online, namun demikian hal tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi bagi pihak Jatanras Polda Jambi untuk melakukan penembakan terhadap kedua kaki milik klien kami," kata dia.
Tindakan tersebut, menurut Made, adalah tindakan kekerasan atau penggunaan senjata api secara berlebihan dan telah melanggar hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Dalam pengaduannya, kuasa hukum dari tersangka itu menjelaskan Polda Jambi telah melanggar beberapa aturan di lingkungan kepolisian.
Mulai dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Pilihan Editor: Driver Ojol Curiga Dijebak Polisi Jadi Kurir Paket Sabu, Cek Get Contact Lalu Lapor ke BNN