TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan hakim agung Gazalba Saleh, Senin, 5 Agustus 2024.
Agenda sidang hari ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidanh hari ini. Salah satunya kakak kandung Gazalba, Edy Ilham Shooleh.
Ketua Majelis Hakim Hendri Fahzal di awal sidang telah meminta Edy mengundurkan diri karena saksi masih ada hubungan keluarga. "Kalau kakak kandung, Saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," kata Fahzal, Senin.
Edy memang sebelumnya telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi. Persidangan sebelumnya hakim telah menjadwalkan pemanggilan Edy sebanyak dua kali tapi tidak hadir.
"Sesuai dengan surat saya kemarin Yang Mulia, saya mengundurkan diri," kata Edy menjawab pertanyaan hakim.
Namun, Fahzal kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Jaksa KPK pun menilai keterangan Edy tetap dibutuhkan.
"Mohon izin Yang Mulia, menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," jawab Jaksa.
"Di luar sumpah?" tanya Fahzal.
"Tanpa sumpah," jawab Jaksa.
Fahzal lantas menanyakan kembali kesediaan Edy untuk bersaksi tanpa disumpah. Tapi, Edy diminta untuk tetap memberikan keterangan dengan benar.
"Walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Fahzal.
"Siap Yang Mulia," balas Edy.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi pengaturan vonis kasasi sebesar Rp 650 juta.
Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan telah divonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dari uang gratifikasi. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Jaksa juga menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 atau Rp 9,4 miliar pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain membeli mobil Alphard, menukarnya ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Pilihan Editor: Awal Mula Terungkap Nama Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dan Jokowi Main Izin Tambang Halmahera