Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tanyakan soal Pernikahan Siri Gazalba Saleh-Fify Mulyani di Sidang TPPU

image-gnews
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bahdar Saleh yang merupakan kakak kandung Gazalba Saleh hadir di sidang tindak pidanan pencucian uang atau TPPU yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Namun, dia enggan menjadi saksi dan hanya bersedia memberikan keterangan tanpa disumpah.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan tentang status pernikahan siri antara Gazalba dengan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani kepada Bahdar.

"Apakah saudara mengenal saudara Fify Mulyani?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Bahdar pun menjawab mengenal Fify dan pernah bertemu di rumah sakit. Namun, dia tidak menyebut rumah sakit yang dimaksud.

Jaksa pun kembali melemparkan pertanyaan mengenai hubungan Gazalba dengan Fify kepada Bahdar. "Menikah siri?" tanya Wawan lagi. Namun, Bhadar hanya menjawab tidak tahu-menahu dengan hubungan Gazalba dan Fify.

Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, Jaksa maupun Hakim Ketua Fahzal Hendri terlihat kesal dengan jawaban Bahdar yang selalu mengatakan tidak tahu dan lupa setiap kali diberi pertanyaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di beberapa moment, Jaksa maupun Hakim sempat menceletuk "Saudara ini tidak tahu semua saja jawabannya".

Pada sidangan sebelumnya, Fify Mulyani mengaku berteman dekat dengan Gazalba. Dia mengatakan memiliki panggilan khusus untuk Gazalba, yaitu Abi atau A, sedangkan Gazalba memanggil Fify dengan sebutan Pipi atau B.

"Iya ada (panggilan khusus), kadang saya panggil Abi. Kadang saya panggil Al, jadi semacam panggilan di grup kami untuk dia (Gazalba Saleh)," katanya pada Kamis lalu.

Dalam kesaksiannya, Fify menyebut intens berkomunikasi bahkan berkunjung ke Apartemen Sekretariat Negara Republik Indonesia di Kemayoran yang merupakan tempat tinggal Gazalba bersama keluarga.

Pilihan Editor: Jaksa Buka Percakapan Bernada Romantis antara Gazalba Saleh dan Fify Mulyani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

5 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

5 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

5 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

8 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

8 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.