Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

image-gnews
Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok
Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun). Dino merupakan tersangka aksi koboi dan penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Eswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Depok terungkap kejadian tersebut di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok, Sabtu 10 Agustus 2024. "Penyebab kejadiannya karena sebelumnya telah ada perselisihan paham antar-warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel di dinding belakang rumahnya," kata Eswin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Sedangkan barang yang digunakan Dinno untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman video viral tersebut, bukan senjata api, melainkan airsoft gun dari pemberian temannya. "Airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolah raga," ujarnya.

Menurut dia, Dino tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club. Namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki Dino saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. "Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu airsoft gun club milik DN tersebut aktif sampai dengan 2013," ujar Eswin.

Tim pemeriksaan internal menyimpulkan kejadian tersebut di luar jam kerja, di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan. Namun Eswin menyatakan Dino terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf E. Beleid ini berbunyi bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman," ujar Eswin.

Terkait dugaan adanya tindak pidana, Eswin mengatakan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian. "Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses hukum," katanya.

Menurut Eswin, Pengadilan Negeri Depok menyayangkan sikap Dino dan meminta maaf kepada masyarakat, walau dilakukan di luar jam dinas. "Kemudian dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," ucap Eswin.

Pilihan Editor: KPK Sebut Tak Mengenal Isu Blok Medan yang Menyeret Bobby Nasution

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

45 menit lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

3 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

6 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

16 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

1 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).