TEMPO.CO, Jakarta - Polres Depok mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi yang beroperasi di wilayah Jawa-Bali. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka. Kapolres Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, mengungkapkan para tersangka telah melakukan komunikasi dengan para calon ibu sejak masa kehamilan. Kemudian, satu hari setelah melahirkan, mereka melakukan transaksi bayi beserta ari-arinya.
"Tersangka mulai mendekati korban sejak mereka masih mengandung, dan transaksi dilakukan sehari setelah bayi dilahirkan," kata Arya dikutip dari Tribratanews, Rabu, 18 September 2024.
Para tersangka yang ditangkap adalah Rida Soniawati (24 tahun), Apsa Nabillaauliyah Putri (22 tahun), Dayanti Apriyani (26 tahun), Muhammad Diksi Hendika (32 tahun), Suryaningsih (24 tahun), Dahlia (23 tahun), Ruddy Kelanasyah (30 tahun), I Made Aryadana (41 tahun).
Kepada calon pembeli, bayi dijual seharga Rp 45 juta. "Keuntungan yang diterima masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Arya. Arya menjelaskan, kepolisian belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jumlah bayi yang telah dijual oleh sindikat tersebut. "Tidak ada jumlah pastinya, tersangka di Bali bilang tiga anak, sedangkan yang anter dari Depok bilangnya sudah lima kali antar," kata Arya.
Pengungkapan kasus jual beli bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024 Unit PPA mendapatkan laporan informasi bahwa terdapat tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jl.Haji Suaeb RT 06/02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo Depok.
"Kemudian Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dari transaksi jual beli bayi tersebut, sehingga dari Unit PPA Satreskrim dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu perempuan dan satunya laki-laki. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya, Senin, 2 September 2024.
Arya mengakui sindikat TPPO yang diamabkan kali ini cukup terorganisir, bahkan pelaku sampai nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook agar mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang sejumlah Rp10 juta sampai Rp15 juta, lalu bayi ini akan di bawa ke Bali," terang Arya.
Di Bali, sambung Arya, sudah ada yang mengorganisir dan menjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta, sementara ibu yang penjual bayinya mendapatkan Rp10 juta sampai Rp15 juta.
"Dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," papar Arya.
Jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah mengamankan 8 tersangka penjualan bayi, mulai dari orang tua bayi suami istri, pasangan bukan suami istri, termasuk yang mengorganisir dan mengiklankan di Facebook.
"Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok, setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu," ucap Arya.
Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah