TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto belum memastikan jadwal pemeriksaan para tersangka korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini diduga menjerat Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut, Ira Puspadewi. “Rencana pemanggilan tidak pernah diberi tahu kepada Jubir. Saya hanya tahu saksi dipanggil saat hari-H saja,” kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Senin, 19 Agustus 2024.
Namun begitu, Tessa memastikan, penyidik pasti akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan. Biasanya pemanggilan dilakukan setelah alat bukti sudah dilengkapi penyidik mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti lainnya. “Karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah maka kami memperkuat dari sisi yang lainnya. Tapi pasti dipanggil," kata Tessa.
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. “(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.