Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor

image-gnews
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Alasannya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara.

“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Namun begitu, kata Tessa, Kaesang bisa saja melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan bagi jabatan ayahnya selaku Presiden atau keluarga lainnya yang berstatus penyelenggara negara.

“Bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa mendapatkan ini (fasilitas) ada conflict of interest, tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya maka tidak perlu melaporkan," kata Tessa.

Selain tidak ada kewajiban, Tessa melanjutkan, Kaesang juga tidak bisa 'ujug-ujug' diperiksa KPK untuk mencurgai apakah fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau tidak hanya karena keluarganya penyelenggara negara.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa.

Meski begitu, kata Tessa, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif menyoroti kehidupan penyelenggara negara. Ia berharap masyarakat tidak berhenti untuk memantau kehidupan pribadi penyelenggara negara dan melaporkannya ke KPK jika ada dugaan tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan dugaan-dugaan ini kepada KPK dan kami tetap berharap masyarakat bila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi jangan sungkan untuk menyampaikan kepada KPK,” kata Tessa.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Alex, tujuannya memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi apakah jet pribadi tersebut adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri, “Kalau membayar sendiri kan selelsai nggak ada persoalan. Kan itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Adukan Kaesang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

2 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

2 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibyo (kiri) dan Cagub Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan usai memberikan dukungan maju di Pilgub Jatim 2024  di DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Partai Perindo resmi memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak maju di Pilkada Jawa Timur 2024 karena dianggap memiliki rekam jejak dan pengalaman selama 5 tahun ke belakang yang memuaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

13 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

13 jam lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

14 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Novel Baswedan dkk memperjuangkan batas minimal usia capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, MK menolak uji materi tersebut.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

15 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

17 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

Mantan anggota Pansel KPK 2015 Natalia Soebagjo mengkritisi hasil seleksi capim KPK saat ini. Integritas tidak jadi pertimbangan utama.


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

17 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

18 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.