TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu nama yang calon dewan pengawas KPK yang menarik perhatian publik adalah Gusrizal. Dia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Nama Gusrizal menjadi sorotan bukan hanya karena jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, tetapi juga karena merupakan mertua dari komika Kiky Saputri.
Kiky Saputri adalah salah satu figur publik yang dekat dengan sejumlah politikus ternama Indonesia. Kiky juga termasuk selebritas pendukung Prabowo dan dekat dengan keluarga Presiden Joko Widodo.
Gusrizal adalah satu dari 20 nama calon dewan pengawas KPK yang diumumkan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Tugas Dewas KPK adalah mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu selama periode 2024-2029. Pengumuman hasil penilaian profil atau profile assessment Cadewas KPK itu disampaikan oleh Ketua Pansel, Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Lantas, bagaimana sebenarnya profil Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang jadi calon dewan pengawas KPK? Berikut informasi selengkapnya.
Profil Gusrizal
Gusrizal adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mengutip dari situs Pengadilan Negeri Rantau, Gusrizal diketahui lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi.
Dia menikah dengan Fahimah Basyir dan memiliki anak yang salah satunya bernama Muhammad Khairi. Putranya ini yang kemudian menikah dengan Kiky Saputri pada Januari 2023. Sejak saat itu, Gusrizal dikenal publik sebagai mertua dari komika asal Garut, Jawa Barat tersebut.
Dalam riwayat pendidikannya, Gusrizal menempuh studi hingga jenjang tertinggi. Dia merupakan lulusan Universitas Padjajaran pada program Doktor Hukum Perdata. Dia meraih gelar doktoralnya tersebut pada 2013 lalu.
Sebelumnya, Gusrizal menempuh pendidikan di Universitas Andalas untuk jenjang sarjana dan magisternya. Dia meraih gelar Sarjana Hukum Perdata Universitas Andalas pada 1983. Sedangkan, gelar Magister Ilmu Hukum dari almamaternya itu baru didapatkan Gusrizal dua puluh tahun kemudian, yakni pada 2003.
Perjalanan karier Gusrizal sebagai aparat penegak hukum dimulai ketika dia menjadi calon hakim di kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah itu, dia ditempatkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Mulai dari Aceh, Solok, Payakumbuh, Jambi, Bogor, Jakarta, hingga Banjarmasin.
Berbagai posisi strategis juga pernah diemban oleh Gusrizal selama menjadi hakim. Di antaranya adalah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 silam.
Dua tahun bertugas di Jakarta Pusat, pada 2018 Gusrizal dipindahkan ke kampung halamannya, Jambi, untuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Pada 2019, dia ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Setelah dua tahun, Gusrizal kembali dipindahtugaskan. Kali ini, dia menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 2021. Kemudian pada 2022, dia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga saat ini.
Kini, Gusrizal menjajaki karier baru sebagai calon dewan pengawas KPK. Dia termasuk dalam daftar 20 Cadewas KPK yang lolos tahap profile assessment. Namun, Gusrizal juga mendapat catatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), karena terindikasi memiliki relasi politik dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang anti-KPK dan pro-korupsi.
Dalam catatan PBHI, Gusrizal memiliki jumlah kekayaan Rp 6 miliar di 2022, dan naik menjadi Rp 6,9 miliar pada 2023. PBHI juga mengatakan, Gusrizal menggelar pesta pernikahan mewah anaknya, Muhammad Khairi, dengan komika, Kiky Saputri di kawasan Darmawangsa, Jakarta dengan menggunakan dana pribadinya.
Pernikahan mewah anak hakim itu dinilai tidak sinkron dengan jumlah kekayaan Gusrizal. Tak hanya itu, ia juga pernah memvonis ringan Miranda S. Gultom dalam perkara Korupsi Bank Indonesia pada September 2012.
Ervana Trikarinaputri, Istiqomatul Hayati, berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun