Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Bali menegaskan tidak pernah menahan I Nyoman Sukena--warga Kabupaten Badung, Bali yang tengah menjalani proses hukum karena memelihara landak Jawa (Hystrix javanica)--selama proses penyidikan.

"Selama proses berjalan, Polda Bali tidak pernah melakukan penahanan kepada yang tersangkutkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 September 2024.

Dalam keterangan resminya, Jansen menjelaskan kronogis kejadian. Polda Bali mulanya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang warga yang memelihara satwa liar. Pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 waktu setempat, Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar landak Jawa yang dilindungi negara. 

Rumah tersebut milik Sukena yang berada di Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal, Badung, Bali. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti empat ekor landak Jawa.

Pada Selasa, 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara. Hasinya, status perkara naik dari proses penyelidikan ke penyidikan. Barang bukti landak itu lalu disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI berwarkat 5 Maret 2024, serta penetapan pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps per 19 Maret 2024. Pada 5 Maret, juga langsung dibuatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor.

Selanjutnya pada Kamis, 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor. Status Sukena pun naik dari saksi menjadi tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI berwarkat 21 Maret 2024 dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka.

Polda Bali lantas mengirimkan surat panggilan kepada Sukena. Lalu polisi membuat berita acara pemeriksaan Sukena pada Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024 kepolisian mengirim berkas perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Pada 27 Juni 2024, kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P-21. 

Pada Senin, 12 Agustus 2024 dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Saat ini, tutur Jansen, kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terkait kasus ini, kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Jansen dalam keterangannya.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lain. Sebab, Sukena terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, serta tidak memiliki ijin.

"Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait, yaitu BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam)," kata Jansen.

Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi. Sehingga dirinya mengaku syok ketika didatangi oleh Polda Bali. Sukena bahkan menangis usai mendengarkan dakwaan penuntut umum dalam sidang. Videonya menangis sempat viral di media sosial.

Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu.

Pada sidang hari ini, 13 September 2024, jaksa penuntut umum menuntut agar Sukena dibebaskan. Jaksa menilai Sukena tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak Jawa

Pilihan Editor: Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

1 hari lalu

Pameran Seni
Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

Dalam ruang ARTSpace ARTOTEL Sanur, publik diajak untuk tidak hanya melihat, tetapi merasakan dinamika perkembangan mutakhir seni rupa Bali.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

1 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

2 hari lalu

Sejumlah perempuan Bali menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat parade mapeed pada pembukaan Tanah Lot Art & Festival 2024 di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Jumat 23 Agustus 2024. Festival budaya yang digelar pada 23-25 Agustus 2024 tersebut mengusung tema pancaka tirta dengan melibatkan 23 desa adat dalam bentuk parade dan pertunjukan seni guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata itu yang ditargetkan mencapai 8.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

Bali menjadi pilihan utama di Asia berkat kombinasi unik antara alam, budaya, dan keramahannya.


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

4 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.


Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

4 hari lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

Begini cara melihat lumba-lumba di Lovina, Bali. Ketahui waktu idealnya hingga transportasi yang digunakan untuk sampai di Pantai Lovina


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

4 hari lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.


Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

5 hari lalu

Umat Hindu melakukan ritual penyucian hewan kurban dalam rangkaian pujawali atau upacara persembahyangan di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Karangasem, Bali, Selasa 19 Oktober 2021. Upacara persembahyangan di pura tersebut digelar pada 20-31 Oktober 2021 dan dibuka untuk masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan setelah sempat dilaksanakan secara terbatas hanya diikuti oleh pengurus pura pada tahun 2017 hingga 2020 akibat erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

Pura Pasar Agung atau Pura Besakih terletak di lereng Gunung Agung, pada ketinggian 1.600 mdpl.


Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

5 hari lalu

Wisatawan menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021 di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali, Jumat 1 Januari 2020. Kawasan wisata alam dengan pemandangan Gunung Agung, Gunung Batur dan Gunung Abang tersebut menjadi salah satu lokasi di Pulau Dewata yang dikunjungi wisatawan untuk menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

Wisata pendakian di Gunung Agung ditutup untuk menghormati upacara keagamaan.


Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

7 hari lalu

Pelantikan pengurus IHGMA
Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

Asosiasi ini memperkuat hubungan persaudaraan di antara para pengelola hotel di seluruh negeri.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

8 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.