TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda P, polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan mengatakan, penentuan sanksi diputuskan dalam sidang kode etik profesi.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
Meski demikian, Bambang menyebut perbuatan Aipda B merupakan pelanggaran berat. Kerja pelaku berhubungan dengan pelayanan publik yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Saat ini Aipda P telah dilakukan penempatan khusus atau ditahan atas perbuatannya. Semua bukti yang dikumpulkan Bidang Profesi dan Pengamanan akan menentukan nasib Aipda P ke depannya.
"Menjadi materi dalam penyelidikan kami dan yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," tuturnya.
Sebelumnya, tersebar video viral yang menunjukkan warga Bekasi bernama Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya mengaku mengalami pungli ketika mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Tian menyebu seorang polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan tarif resmi hanya Rp 225 ribu.
Dia menolak membayar dan justru terlibat adu mulut sampai diinterogasi di ruang pengaduan. Pasca viral, sejumlah polisi mendatangi Tian dan meminta menghapus video pungli itu.
Atas perbuatan Aipda P, Polda Metro Jaya menyatakan minta maaf kepada publik. Untuk mengantisipasi kerjadian serupa terulang, Polda Metro Jaya menempatkan personel provos dari Bidang Profesi dan Pengamanan sebagai pengawasan.
"Untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," kata Bambang Satriawan.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi