Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

image-gnews
Suasana lokasi kebakaran yang diduga akibat kebocoran pipa minyak Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret lalu di jalan Koramil, Jakarta Utara, Rabu, 7 Juni 2023. Menurut Abdus Syakur selaku ketua RW 09 sekitar 30 orang tewas, puluhan rumah hancur dan tersisa puing-puingnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana lokasi kebakaran yang diduga akibat kebocoran pipa minyak Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret lalu di jalan Koramil, Jakarta Utara, Rabu, 7 Juni 2023. Menurut Abdus Syakur selaku ketua RW 09 sekitar 30 orang tewas, puluhan rumah hancur dan tersisa puing-puingnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Tanah Merah meminta PT Pertamina Patra Niaga segera membayarkan ganti rugi atas kebakaran yang terjadi di Depo Plumpang, Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 23,1 miliar bagi anak perusahaan Pertamina itu pada Kamis, 12 September 2024.

Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah, Faizal Hafied, mengatakan warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan putusan ganti rugi.

“Kami mengetuk nurani pimpinan, Bapak, Ibu semua, terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang yang sudah lama menanti keadilan selama kurang lebih 1 tahun, 6 bulan, dan 10 hari,” kata Faizal dalam konferensi pers bersama para korban kebakaran Depo Plumpang di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada Jumat, 13 September 2024.

Faizal menyatakan para korban kerap mengalami kesulitan menyambung hidup usai kebakaran yang terjadi lebih dari satu tahun lalu itu. Sebagian di antara mereka, kata Faizal, telah kehilangan mata pencarian setelah mengalami cacat fisik karena luka bakar.

Maka dari itu, Faizal meminta PT Pertamina Patra Niaga tidak mengajukan banding atas vonis ganti rugi dari PN Jakarta Selatan. “Pimpinan Pertamina, hormati putusan pengadilan, selesaikan penderitaan rakyat, tidak melakukan banding, bayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus,” ucap Faizal.

Faizal juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk memberi arahan agar Pertamina Patra Niaga mematuhi putusan pengadilan. “Agar memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menghormati putusan pengadilan dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yang dengan itu bisa menyelesaikan penderitaan (korban),” ujar dia.

Sebelumnya, kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Si jago merah menjalar hingga ke rumah warga Tanah Merah yang lokasinya berada persis di belakang depo. BPBD DKI Jakarta mencatat 33 orang tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pipa penerimaan BBM di Depo Pertamina Plumpang yang terbakar itu menyambar ke pemukiman di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Letak rumah warga dengan Depo Pertamina hanya disekat oleh dinding. Kawasan itu sebetulnya masuk dalam zona penyangga. Secara regulasi, Semestinya ada jarak minimum 50 meter antara tembok terluar depo dengan pemukiman masyarakat.

Sejumlah uang sebetulnya telah diberikan Pertamina, di antaranya untuk uang sewa dan uang santunan. Dalam laporan Tempo 13 Maret 2023, warga yang rumahnya terdampak mengaku mendapat uang senilai Rp 5,6 juta untuk menyewa kontrakan selama tiga bulan. Dan tambahan bantuan Rp 2 juta yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan selama mengontrak.

Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat itu menyebutkan, uang santunan yang diberikan Pertamina yakni sebesar Rp 50 juta.

Jihan Ristiyani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Museum Nasional Akan Dibuka Kembali Bulan Depan, Janjikan Reimajinasi Pasca-Kebakaran

2 jam lalu

Proses pemindahan arca yang menjadi salah satu tahapan revitalisasi Museum Nasional Indonesia. ANTARA/HO-Indonesian Heritage Agency
Museum Nasional Akan Dibuka Kembali Bulan Depan, Janjikan Reimajinasi Pasca-Kebakaran

Revitalisasi Museum Nasional Indonesia pasca-kebakaran libatkan pendampingan dari UNESCO dan ahli internasional.


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

1 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Balon Sampah Korea Utara Picu Kebakaran di Seoul

1 hari lalu

Tentara Korea Selatan memeriksa sampah dari balon yang diyakini dikirim oleh Korea Utara, di Incheon, Korea Selatan, 2 Juni 2024. Ini bukan kejadian yang pertama kali. Sebelumnya pada Rabu, 29 Mei 2024, Korea Utara mengirimkan ratusan balon yang juga diisi sampah dan kotoran yang melintasi wilayah perbatasan dengan Korea Selatan yang dijaga ketat. Yonhap via REUTERS
Balon Sampah Korea Utara Picu Kebakaran di Seoul

Sebuah balon sampah dari Korea Utara mendarat di atap gedung Seoul dan menyebabkan kebakaran


Selain Taman Nasional Way Kambas, 5 Taman Nasional Ini Juga Pernah Kebakaran

2 hari lalu

Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 15 September 2023. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memastikan bahwa kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9) di kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo telah berhasil dipadamkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai 500 hektare. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Selain Taman Nasional Way Kambas, 5 Taman Nasional Ini Juga Pernah Kebakaran

Selain Taman Nasional Way Kambas, beberapa taman nasional lain di Indonesia juga pernah mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir.


Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

2 hari lalu

Polisi Hutan berpose di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, 3 Desember 2015. Mereka menjaga kawasan taman nasional dari gangguan para pemburu liar dan mengamankan satwa liar yang berada di daerah tersebut saat keluar dari area taman nasional. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

Aparat menduga kebakaran di Taman Nasional Way Kambas adalah ulah pemburu.


Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

4 hari lalu

Iis Ernayati, salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, saat ditemui di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2024. Iis menderita cacat fisik dan luka bakar hingga wajah akibat kebakaran yang terjadi pada Maret 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

Jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iis harus kehilangan empat jarinya. Kondisinya kini mulai pulih setelah mengalami luka bakar.


Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

4 hari lalu

Pemerintah menyiapkan sederet rencana untuk mencegah kebakaran Depo Pertamina di Plumpang terulang. Alih-alih ada keputusan bulat, sikap pemerintah terbelah.
Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan PT Pertamina Patra Niaga wajib membayar ganti rugi kepada para korban kebakaran Depo Plumpang


Imbas Kebakaran, Pos Bloc Berhenti Beroperasi Sementara

7 hari lalu

Proses pemadaman api di Pos Bloc di Jalan Pos, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024 dini hari. Foto: ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat
Imbas Kebakaran, Pos Bloc Berhenti Beroperasi Sementara

Setelah peristiwa kebakaran di kawasan Pos Bloc, gedung serbaguna milik PT Pos Indonesia itu masih ditutup untuk umum.


Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg Dua Kali Lipat Lebih untuk Solo Raya September Ini

8 hari lalu

Pasokan LPG 3 kg tambahan didistribusikan ke pangkalan di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg Dua Kali Lipat Lebih untuk Solo Raya September Ini

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kembali menambah pasokan LPG 3 kg untuk wilayah Solo Raya pada 6-9 September 2024.


Mengenal Berbagai Wahana dan Taman Menarik yang Ada di Jatim Park

8 hari lalu

Museum Satwa di Kota Batu ini merupakan anak usaha Grup Jatim Park yang satu lokasi dengan Batu Screet Zoo di Jatim Park 2. TEMPO/Abdi Purnomo
Mengenal Berbagai Wahana dan Taman Menarik yang Ada di Jatim Park

Jatim Park 1, 2, dan 3 menawarkan berbagai wahana, atraksi, dan taman edukasi yang menarik untuk dikunjungi sekeluarga.