Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Temukan Dugaan Pungli dalam Retribusi di Gili Tramena NTB

image-gnews
Kepala Satgas Direktorat Korsup wilayah V KPK Dian Patria ketika ditemui usai Rakor Tindak Lanjut Penertiban Aset Gili Tramena di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Kepala Satgas Direktorat Korsup wilayah V KPK Dian Patria ketika ditemui usai Rakor Tindak Lanjut Penertiban Aset Gili Tramena di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi wisatawan di kawasan tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan ini diungkap usai tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melakukan pendampingan di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air alias Gili Tramena pada 17–18 Agustus 2024. 

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pihaknya mendapati sejumlah anomali dalam pengelolaan retribusi oleh pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

“Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2024. 

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan sebesar Rp 20 ribu untuk wisatawan mancanegara, Rp10 ribu untuk wisatawan domestik, dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.

Sementara Dinas Perhubungan KLU menetapkan retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp 5 ribu per orang.  KPK pun menemukan adanya kejanggalan dalam restribusi untuk retribusi masuk pelabuhan ini.

Dian menyatakan pihaknya menemukan ada pihak ketiga yang menarik hingga Rp 20 ribu per wisatawan. Itu pun 75 persennya diduga masuk ke kantong pihak ketiga, bukan ke pendapatan daerah. 

"Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp 5 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola pemda. Sisanya ke mana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya. Sehingga sisa Rp15 ribu itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ketiga?" kata Dian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian juga mengungkapkan bahwa pihak ketiga membangun tempat pungutan di lahan milik pemerintah daerah, namun tidak ada pembayaran sewa terkait penggunaan lahan tersebut.

Dugaan pungli juga terjadi di Pelabuhan Bangsal yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTB sejak 28 Agustus 2023. Pungutan di Pelabuhan Bangsal dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat Perda yang menjadi landasannya baru diterbitkan pada 31 Januari 2024.

KPK, kata Dian, meminta semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan sampai proses audit selesai. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut. KPK juga menyarankan penerapan sistem satu pintu atau One Gate System untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum di daerah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan transparan,” tuturnya. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim pariwisata yang lebih sehat dan berkeadilan di NTB, serta memastikan bahwa pendapatan dari sektor pariwisata dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

23 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

1 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

2 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.