Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Crazy Rich PIK Helena Lim kembali menjalani sidang korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu pagi. Tiga terdakwa korupsi timah yang lain, yaitu bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga menjalani sidang.

Pada sidang hari ini, Agung Pratama selaku eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum adanya kerja sama mitra smelter.

"Sepengetahuan saya sebelum 2020 sudah ada penambang-penambang ilegal," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Dia menyebutkan para penambang ilegal tersebut berbentuk kelompok-kelompok dengan jumlah yang cukup banyak. Namun, ia tidak mengetahui jumlah kelompok penambang. "Banyak karena masif pada 2020 itu," ujarnya.

Dalam menindaklanjuti banyaknya penambang ilegal tersebut, kata dia, PT Timah telah melakukan pengamanan. Apabila divisi pengamanan perusahaan tidak sanggup menertibkan, perusahaan akan meminta bantuan kepada kepolisian.

Dia menyebut permintaan penertiban terhadap penambang ilegal itu dilakukan mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Babel.

Agung menjelaskan pada saat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, para penambang ilegal itu meninggalkan wilayah IUP PT Timah. Namun, setelah bebarapa hari penertiban dilakukan, para penambang kembai lagi ke lokasi dan beraktivitas seperti biasa.

Meskipun demikian, ada beberapa penambang ilegal yang telah ditindak dengan dilakukan penahanan. Namun, Agung mengaku tidak mengetahui jumlah penambang ilegal yang sudah ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena kewalahan, Agung meyebut, PT Timah pun membuat kemitraan kerja dengan para penambang tersebut dalam bentuk badan usaha berupa PT, CV, dan koperasi.

Dalam menjalankan mitra kerja, ucap dia, kelompok penambang bekerja berdasarkan surat perjanjian kemitraan, serta surat perintah kerja dari PT Timah.

Sementara itu, untuk Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP), Agung berkata berasal dari pemerintah daerah (pemda), yaitu gubernur Kepulauan Bangka Belitung. IUJP ini digunakan oleh para smelter, baik PT maupun CV dalam menjalankan kemitraan kerja dengan PT Timah.

Dalam perkara dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka. 

Adapun daftar 22 tersangka perkara dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk per Rabu, 29 Mei 2024 sebagai berikut:

  • Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW)
  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).
  • Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).
  • Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).
  • Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).
  • Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  • Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).
  • Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).
  • Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil alias Aon (TN).
  • Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN.
  • Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
  • Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).
  • Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
  • General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).
  • Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).
  • Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
  • Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).
  • Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).
  • Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
  • Perwakilan PT RBT Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi.
  • Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA).

Pilihan Editor: Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

1 hari lalu

Seorang pria memegang Apple iPhone 16 Pro Max menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

Kemenperin melarang seri ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.


Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Tak Ada Efek Jera Bagi Perusahaan

2 hari lalu

Dua korban insiden ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang sempat dirawat di RSUD Morowali dirujuk ke Makassar dan Jakarta. Keduanya ialah Enal Affandi Agus yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar dan Larry Van Hanzrianto yang dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta. Mereka diterbangkan melalui bandara khusus PT IMIP pada Rabu sore, 27 Desember 2023. (Dokumentasi PT IMIP)
Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Tak Ada Efek Jera Bagi Perusahaan

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Arko Tarigan, menyebut pemerintah tidak serius membereskan persoalann kecelakaan kerja yang kerap terjadi di industri penghiliran nikel


Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.


Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

2 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

3 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

Hakim meragukan kesaksian itu karena ada kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah, yang telah dihitung secara cermat oleh ahli.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

3 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi timah menghadirkan Alwin Akbar sebagai saksi mahkota.


Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

3 hari lalu

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman
Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

Kejati Kepulauan Bangka Belitung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dalam dugaan tindak pidana korupsi timah


Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

4 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah.


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

4 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling


Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

5 hari lalu

Masyarakat bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar demo menolak tambang timah laut Batu Beriga di kantor pusat PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Servio Maranda
Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

Masyarakat Desa Batu Beriga, yang menggantungkan hidup sebagai nelayan, khawatir tambang timah laut tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan.