TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP 0 rupiah. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah menemukan indikasi korupsi dalam pembelian lahan oleh BUMD Sarana Jaya itu.
Saat ini tim penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021 Yoory Corneles alias Yoory C. Pinontoan dan Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie. “Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan itu,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada 26 Juni 2024 mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah di Rorotan itu mencapai Rp 200 miliar. Adapun modus yang digunakan untuk mengakali uang negara itu adalah dengan mengatur harga tanah. Pengaturan ini diduga melibatkan makelar. Akibatnya, terdapat selisih antara harga tanah yang dibeli dengan harga yang sebenarnya. Nilai selisih inilah yang berujung pada kerugian keuangan negara. "Ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujar Asep.
Atas temuan itu, pada 13 Juni 2024, KPK meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK juga mengumumkan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. Pencekalan berlaku mulai 12 Juni 2024 hingga enam bulan ke depan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.