TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 2.474 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke luar negeri selama periode Januari-September 2024.
"Dengan negara tujuan paling banyak ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia," ujar Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta Bismo Surono, Selasa 17 September 2024.
Berdasarkan data perlintasan TPI Soekarno-Hatta, jumlah CPMI non-prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya cukup tinggi, dengan rata-rata 100 hingga 300 orang lebih setiap bulan. "Dengan angka tertinggi pada Agustus yang mencapai 394 CPMI," kata Bismo.
Selama Januari-September 2024 tercatat 2.474 CPMI non-prosedural yang dicegah keberangkatan dengan rincian, Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang dan pada 1-16 September 189 orang.
Banyaknya CPMI non-prosedural yang dicegah keberangkatannya ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia itu terjadi setelah TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan dengan atensi tiga negara tujuan yang meliputi Kamboja, Myanmar dan Malaysia. "Tiga negara tujuan itu menjadi atensi karena maraknya kasus judi online," kata Bismo.
Imigrasi Intesifkan Profiling dan Wawancara Penumpang
Menurut Bismo, TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling dan tahap wawancara penumpang yang akan berangkat ke Luar Negeri. "Hasil laporan masyarakat, profiling dan wawancara penumpang kami perkuat saat masuk imigrasi," kata Bismo.
Bismo menjelaskan, pada tahap ini dikerahkan sebanyak 544 petugas yang dibagi dalam 4 kelompok pemeriksaan. "Masing masing Riksa 136 personil," ujarnya.
Pada tahap wawancara itulah, ujar Bismo, petugas banyak menemukan keganjilan dan kecurigaan terhadap para penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur tersebut. "Modus mereka banyak yang mengaku akan berlibur, berwisata, hal ini ditunjang dengan penampilan yang meyakinkan," kata Bismo.
Namun petugas juga menemukan bukti dan gelagat yang mencurigakan ketika CPMI itu diwawancarai petugas imigrasi. Setelah dilakukan pendalaman wawancara diketahui mereka ternyata akan bekerja di Luar Negeri. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih detail, para CPMI itu tidak memiliki dokumen dan menjadi pekerja migran non-prosedural. "Sehingga kami lakukan penundaan keberangkatan," kata Bismo.