TEMPO.CO, Jakarta - Baik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang pembacaan putusan banding perkara korupsi di Kementan yang digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas vonis Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis akan membacakan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2024.
Dalam sidang banding perkara pemerasan terhadap pejabat eselon 1 kementan itu, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan dakwaan pertama dari penuntut umum. Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan kepada jajaran pejabat Kementan dengan meminta 20 persen dari anggaran tiap sekretariat dan direktorat. Totalnya mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu.
Majelis hakim juga memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yaitu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Sebelumny, putusan Pengadilan Tipikor menghukum SYL dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu.
Alasan majelis memperberat vonis SYL di perkara korupsi di Kementan, antara lain karena posisi SYL sebagai pejabat negara yang semestinya memberikan contoh yang baik, SYL juga dianggap telah mendorong pejabat di bawahnya untuk memenuhi kepentingannya. Maka, majelis menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Pembacaan putusan banding vonis Syahrul Yasin Limpo tersebut dibackan oleh 5 hakim, dengan dipimpin Artha sebagai ketua majelis. Empat anggota hakim lain adalah Subachran hardi Mulyono, Teguh Hariyanto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo