TEMPO.CO, Palembang - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin (HZ) divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah KONI Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Hendri sebesar Rp3,482 miliar.
Majelis hakim yang diketuai oleh Efriyanto membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa siang, 10 September 2024.
Efriyanto mengatakan, Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain dalam kasus dugaan rasuah pencairan deposito dan dana hibah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Efriyanto.
Dalam amar putusan disebutkan, Hendri mendapatkan pidana tambahan yaitu mengembalikan uang negara sebesar Rp3,482 miliar. Uang itu telah dititipkan ke penyidik dalam proses penyidikan saksi Suparman dan Ahmad Tahir.
"Uang itu tersebar di rekening Pemprov Sumatera Selatan serta rekening KONI yang telah disita oleh penyidik," kata dia.
Hendri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kita menyatakan pikir-pikir dulu Ya Mulia," kata kuasa hukum Hendri.
Pilihan Editor: KPK dan Syahril Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta