TEMPO.CO, Palembang - Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sofian Hadi menjelaskan kronologi kejadian penodongan senjata api yang dilakukan oleh eks Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amir. Senjata api yang digunakan Amir disebut sebagai senjata organik anggota kepolisian.
"Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Sekira jam 13.02 WIB, Amir atau tersangka mendatangi lokasi proyek tender yang berlokasi di samping gedung Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara," kata Sofian dalam pesannya pada Jumat, 13 September 2024.
Sofian mengatakan, Amir mendatangi kontraktor bernama Hamsi (43), pemenang tender pembangunan yang berlokasi di samping Kementerian Keagamaan (Kemenag) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Saat itu Hamsi hendak mengukur tanah.
"Amir tiba-tiba datang dengan mengendarai mobil dan menabrak alat meteran dengan menggunakan mobil yang ia kendarai. Lalu, Amir turun dari mobil berkata 'tidak boleh ke titik nol hari ini'," kata Sofian menirukan pernyataan Amir.
Hamsi, kata Sofian, lantas marah kepada Amir karena telah menabrak meteran yang sedang digunakannya. Dia kemudian berkata, "Nak ngapo kau, Mir (Mau apa kamu, Mir)".
Menanggapi Hamsi, Amir membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri dan mengeluarkan senjata api laras pendek. "Amir mengarahkan senjata api tersebut ke arah perut Hamsi dengan jarak sekitar 2 meter, sambil mengatakan 'kutembak kau, kutembak'," kata Sofian.
Kejadian tersebut dilihat sejumlah orang. Alex, salah satu saksi langsung merampas senjata api dari tangan kiri Amir. Alex juga mengambil tas selempang milik Amir yang sedang tersandang di bagian depan tubuhnya karena khawatir ada senjata lainnya di dalam tas kecil tersebut.
"Selanjutnya saudara Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan satu pucuk senjata api revolver jenis laras pendek dan tas sandang milik saudara Amir kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara," ujarnya.
Polisi lantas menyita satu pucuk senjata api laras pendek 6 silinder berjenis revolver dengan nomor seri MOD 10-9. Selain itu, polisi juga menyita empat butir peluru timah berwarna kuning dengan rincian, 3 (tiga) butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 (Satu) butir peluru kaliber 38 SPL. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler, satu tas sandang warna hitam yang berisi dompet. Polisi pun telah menetapkan si eks kades sebagai tersangka dalam kasus ini.