TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang diduga terlibat produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
"Para tersangka beroperasi sejak awal 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 13 September 2024.
Dari penggerebekan yang dilakukan di wilayah Bekasi, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Menurut Helfi, kelompok pembuat uang palsu itu beroperasi sejak awal 2024 dan sudah 6 kali mencetak. Menurutnya, tampak luar area percetakan itu seperti bisnis percetakan pada umumnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran khusus. Tersangka SUR misalnya, adalah pemilik percetakan. Sedangkan SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu. “Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ujar Helfi.
Sekali cetak, komplotan ini menghasilkan 12 ribu lembar uang palsu. Mereka membanderol uang palsu tersebut senilai Rp 300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.
Polisi menjerat tersangka produksi uang palsu SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara m, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang