TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani berencana membuat laporan baru terkait video syur yang diduga mirip seleb TikTok Vadel Badjideh ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. "Oh, itu video kan beda lagi laporannya, jadi itu laporan terpisah-terpisah", katanya di Polres Jakarta Selatan, 12 September 2024.
Nikita Mirzani belum mengetahui apakah anaknya berinisial LM (17) terlibat dalam video syur yang diduga mirip dengan Vadel Badjideh ini. “Ya tunggu saja lah,” ucapnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, video syur yang diduga mirip Vadel itu bisa dilaporkan, hanya saja pihaknya belum melaporkan hal tersebut. "Kalau secara hukum, bisa ada dua laporan lagi. Yang jelas, satu laporan terkait perlindungan anak. Satu lagi terkait Undang-Undang ITE", katanya di Polres Jakarta Selatan, pada17 September 2024.
Fahmi menambahkan bahwa laporan kedua juga kepada orang yang sama. "Tapi kami belum laporkan. Laporannya tetap, kita pelapornya, terlapornya ada seseorang yang sama", katanya.
Ia mengatakan, ada dugaan tindak pidana kejahatan. Artinya tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Undang-Undang Kesehatan, ada lagi KUH Pidana, dan itu ancamannya di atas 4 tahun.
"Jadi, kami tidak masuk kepada persoalan-persoalan lain selain hukum", katanya.
Dokter Oky Pratama menyesalkan tindakan Vadel yang kurang bijak, sehingga Nikita Mirzani menempuh jalur hukum, "Menurut saya pasangannya kurang bijak, sehingga Niki mengambil tindakan seperti ini.", ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 September 2024.
Ia mengatakan tindakan ini sudah tepat, "pihak kami sebelumnya juga sudah mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, untuk bertemu, atau menghubungi, tapi di tolak mentah-mentah", katanya.
Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan