TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara pengelola Tambak Udang Vanamei dengan Aktivis lingkungan Kepulauan Karimunjawa, Jepara masih bergulir di pengadilan. Sidang tuntutan 4 tersangka pencemaran dan perusakan lingkungan akan baru akan digelar pada Selasa, 24 September 2024.
Konflik ini sudah berlangsung sejak Maret lalu, dimana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK pertama kali menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa. 4 Petambak yang saat ini sudah menjadi terdakwa ialah Teguh Santoso, Sutrisno, Sugianto Limanto, dan Mirah Sanusi. Kasus ini laporkan oleh pengurus Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Tri Hutomo sebagai kuasa monitoring perkara dari kelompok masyarakat Lingkar Juang menjelaskan bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah tercemarnya air laut kawasan taman karimunjawa disebabkan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan.
“Empat terdakwa petambak udang Karimunjawa akan didakwa karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan melakukan pencemaran”
Sutomo mengatakan kondisi tambak udang di Karimunjawa ini termasuk ke dalam tambak intensif, yaitu pakan harus diberikan terus menerus ke dalam tambak sebagai sumber makanan utama, ini membuat tambak udang menjadi subur sehingga akan terjadi penumpukan kotoran udang dan sisa pakan.
Agar kualitas perairan tetap bagus, dilakukan pergantian air melalui bagian bawah tambak secara berkala, dengan demikian kotoran dan sisa pakan yang mengendap akan ikut terbuang. Masalahnya, kegiatan usaha tambak udang ini diduga membuang limbah tersebut tanpa dikelola terlebih dahulu, sehingga lingkungan air laut wilayah Karimunjawa jadi tercemar, dan menyebabkan perusakan pada terumbu karang.
“Pemasangan pipa inlet ini melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” jelas Tri melalui aplikasi perpesanan pada sabtu, 14 September 2024.
Selain itu, Usaha tambak udang ini juga dituntut dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 pasal 98 atas pelanggaran pencemaran, yang melanggar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum Usaha Tambak Udang, Sofyan Hadi membantah adanya pencemaran laut Karimunjawa disebabkan aktivitas tambak. Menurutnya tidak mungkin petambak mau mencemari air, sedangkan air yang digunakan untuk udang haruslah air bersih.
“Jika petambak mau mencemari air laut, itu bodoh atau tolol namanya. Kalau air kotor, maka budidaya pasti buruk dan merugi” ungkap Sofyan pada ahad, 15 September 2024.
Sebelumnya, Tempo telah menghubungi Pegawai Pengadilan Negeri Jepara, Kastiyo, untuk mengkonfirmasi proses persidangan, tapi tidak memberikan tanggapan apapun.
“Cukup langsung datang ke kantor pengadilan negeri pada hari Selasa” ucapnya pada Sabtu, 14 September 2024.
Jamal Abdul Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan