Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

image-gnews
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara pengelola Tambak Udang Vanamei dengan Aktivis lingkungan Kepulauan Karimunjawa, Jepara masih bergulir di pengadilan. Sidang tuntutan 4 tersangka pencemaran dan perusakan lingkungan akan baru akan digelar pada Selasa, 24 September 2024.

Konflik ini sudah berlangsung sejak Maret lalu, dimana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK pertama kali menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa. 4 Petambak yang saat ini sudah menjadi terdakwa ialah Teguh Santoso, Sutrisno, Sugianto Limanto, dan Mirah Sanusi. Kasus ini laporkan oleh pengurus Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Tri Hutomo sebagai kuasa monitoring perkara dari kelompok masyarakat Lingkar Juang menjelaskan bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah tercemarnya air laut kawasan taman karimunjawa disebabkan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan.

“Empat terdakwa petambak udang Karimunjawa akan didakwa karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan melakukan pencemaran”

Sutomo mengatakan kondisi tambak udang di Karimunjawa ini termasuk ke dalam tambak intensif, yaitu pakan harus diberikan terus menerus ke dalam tambak sebagai sumber makanan utama, ini membuat tambak udang menjadi subur sehingga akan terjadi penumpukan kotoran udang dan sisa pakan. 

Agar kualitas perairan tetap bagus, dilakukan pergantian air melalui bagian bawah tambak secara berkala, dengan demikian kotoran dan sisa pakan yang mengendap akan ikut terbuang. Masalahnya, kegiatan usaha tambak udang ini diduga membuang limbah tersebut tanpa dikelola terlebih dahulu, sehingga lingkungan air laut wilayah Karimunjawa jadi tercemar, dan menyebabkan perusakan pada terumbu karang. 

“Pemasangan pipa inlet ini melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” jelas Tri melalui aplikasi perpesanan pada sabtu, 14 September 2024.

Selain itu, Usaha tambak udang ini juga dituntut dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 pasal 98 atas pelanggaran pencemaran, yang melanggar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum Usaha Tambak Udang, Sofyan Hadi membantah adanya pencemaran laut Karimunjawa disebabkan aktivitas tambak. Menurutnya tidak mungkin petambak mau mencemari air, sedangkan air yang digunakan untuk udang haruslah air bersih.

“Jika petambak mau mencemari air laut, itu bodoh atau tolol namanya. Kalau air kotor, maka budidaya pasti buruk dan merugi” ungkap Sofyan pada ahad, 15 September 2024.

Sebelumnya, Tempo telah menghubungi Pegawai Pengadilan Negeri Jepara, Kastiyo, untuk mengkonfirmasi proses persidangan, tapi tidak memberikan tanggapan apapun.

“Cukup langsung datang ke kantor pengadilan negeri pada hari Selasa” ucapnya pada Sabtu, 14 September 2024.

Jamal Abdul Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

12 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan


KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

12 jam lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.


KLHK: Tahun Ini Terdapat 3.163 Titik Panas, Lahan Terbakar 283.620 Hektare

1 hari lalu

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XI Bukit Tempurung dibantu anggota Masyarakat Peduli Api Desa Catur Rahayu menyiapkan selang saat memadamkan kebakaran lahan di perbatasan Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin 2 September 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
KLHK: Tahun Ini Terdapat 3.163 Titik Panas, Lahan Terbakar 283.620 Hektare

KLHK menyatakan, data titik panas dan karhutla awal Januari hingga Oktober lebih rendah dari tahun lalu.


KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

2 hari lalu

Seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang baru berumur 28 hari bermain bersama induknya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Desember 2023. Kebun binatang tersebut untuk kedua kalinya berhasil mengembangbiakkan Gajah Sumatera dengan kelahiran anak gajah jantan yang diberi nama Kama pada 24 November 2023 sehingga saat ini jumlah satwa endemik Indonesia yang dilindungi itu bertambah menjadi 15 ekor yakni 4 jantan dan 11 betina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

KLHK menetapkan 904 tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi. Rinciannya, 117 jenis tumbuhan, 787 satwa.


Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

4 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.


Warga Bertakbir Lihat Dedi Supandi Pasang Pal Batas di Desa Cengal

4 hari lalu

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori, dan Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama warga Desa Cengal, Majalengka, Jawa Barat, Senin 3 Oktober 2024. Dok. Pemkab Majalengka
Warga Bertakbir Lihat Dedi Supandi Pasang Pal Batas di Desa Cengal

Puluhan warga menyerukan takbir melihat pal batas permukiman dan hutan lindung dipasang oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.


KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

5 hari lalu

Perajin menunjukan produk kerajinan daur ulang sampah plastik di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Kerajinan dari olahan sampah plastik memiliki nilai jual mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 130 ribu per produknya. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

Siapa saja produsen sampah plastik yang dimaksud KLHK dan kenapa mereka ditagih peta jalan pengurangan sampah?


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

5 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

6 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

7 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.