TEMPO.CO, Semarang - Sebulan telah berlalu sejak mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Kariadi, Aulia Risma Lestasi, meninggal. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu. Hingga kini polisi masih mengusut kejadian itu.
Puluhan saksi telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Dua puluh orang lebih telah diperiksa," ujar pengacara keluarga korban, Misyal Ahmad, pada Kamis, 12 September 2024.
Dia mengungkapkan, polisi telah mengorek keterangan dari keluarga terkait aktivitas keuangan di rekening Aulia Risma. "Terkait rekening koran, bukti transfer, bukti penggunaan uang. Untuk membuktikan bahwa ada pemerasan," kata dia.
Menurut dia, Ditkrimum Polda Jawa Tengah telah menarik barang bukti dari Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Barang bukti berupa telepon seluler dan lainnya tersebut ditemukan di kamar korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Johanson Simamora, menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban. Yaitu Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemeraaan," sebut dia.
Menurut dia, ketika menyampaikan laporan itu, keluarga didampingi kuasa hukumnya juga membawa sejumlah barang bukti. "Jadi bukti-bukti itu yang kami dalami. Keterkaitan dengan barang bukti pelapor, keterkaitan dengan saksi yang kami dalami. Termasuk hasil investigasi dari Kemenkes itu juga akan kami dalami," tuturnya.
Pilihan Editor: Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip