TEMPO.CO, Semarang - Jumlah orang yang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengenai kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Fekultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari. terus bertambah. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.
"Sampai dengan saat ini ada 34 orang saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, pada Selasa, 17 September 2024.
Menurutnya, polisi masih menggali keterangan dari mahasiswa lain di Fakultas Kedokteran Undip. "Saat ini pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS sekitar rekan seangkatan serta senior dan juniornya," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban. Yaitu Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemeraaan," sebut dia.
Menurutnya, ketika menyampaikan laporan itu, keluarga didampingi kuasa hukumnya juga membawa sejumlah barang bukti. "Jadi bukti-bukti itu yang kami dalami. Keterkaitan dengan barang bukti pelapor, keterkaitan dengan saksi yang kami dalami. Termasuk hasil investigasi dari Kemenkes itu juga akan kami dalami," tuturnya.
Pilihan Editor: Menkes Budi Gunadi Heran Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perundungan PPDS yang Telah Diakui Undip