TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS karena penganiayaan terhadap korbannya, A hingga tewas di Jalan Wisma Ratu V, Gang Abdullah, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Peristiwa ini dipicu kecemburuan AS karena korban melarikan istrinya.
"Motifnya cemburu, istri siri dibawa kabur oleh korban," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo, Rabu, 18 September 2024.
Dwi menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban pergi dari rumahnya pada 18 Mei 2024 bersama istri siri AS. Keduanya mengontrak rumah di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pada 23 Mei 2024, istri AS menghampiri korban membawakan sarapan. Tiba-tiba pelaku datang bersama keponakan istrinya dan langsung menganiaya korban. “Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban,” ucap Dwi.
Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam jenis pisau ke sejumlah bagian tubuh korban. Korban tidak melakukan perlawanan, namun sempat berlari keluar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya.
“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang," ujarnya.
Kini, Polsek Pondok Gede telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan sarung kulit berwarna coklat, satu buah kemeja lengan panjang dan satu buah celana panjang.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan. Pria yang menganiaya selingkuhan istrinya itu hingga tewas kini terancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus