Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Editor

Suseno

image-gnews
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menilai, mengatakan Zulheri bersama dengan lima terdakwa lainnya telah menyelewengkan pengelolaan DPBA untuk memperkaya diri sendiri. "Akibat dari perbuatan terdakwa  telah merugikan keuangan negara cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp 234.506.677.586," kata Arif Darmawan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Selain Zulheri, terdakwa lainnya adalah Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham (broker) Sutedy Alwan Anis.

Jaksa mengatakan, nilai kerugian negara itu didasarkan atas laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berwarkat 16 Februari 2024. Dalam perkara ini, Zulheri dan Muhammad Syafa'at diduga melakukan investasi reksadana dan saham tanpa analisis, tidak transparan dan tidak akuntabel, serta tanpa usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.

Keduanya juga diduga mengelola investasi reksadana dan saham tanpa didasari transparansi dan akuntabilitas. Begitu juga dengan terdakwa yang lain. Mereka turut bermufakat mengatur transaksi penempatan reksadana dan saham.

Zulheri bersama Muhammad Syafa'at juga membeli reksadana yang dikelola oleh manajer investasi PT Millenium Capital Management dengan janji imbal hasil dari Angie Christina. Namun syaratnya Reksadana tersebut diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. Selain itu, instrumen keuangan yang menjadi undelying reksadana diatur dan dikendalikan oleh Angie Christina. "Yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA," kata Arif.

Selain itu, Zulheri dan Muhammad Syafa'at juga membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) tanpa melakukan analisis terlebih dulu. Pembelian ini disertai janji imbal hasil dari Danny Boestamy yang akan melakukan pembelian kembali, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. "Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," kata Arif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Danny Boestamy bersama Sutedy Alwan Anis kemudian berupaya mengintervensi harga saham LCGP. "Yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang operasional DPBA," ujar Arif.

Zulheri dan Muhammad Syafa'at juga membeli saham berkode ARTI milik PT Ratu Prabu Energi Tbk. Pembelian itu tanpa menggunakan analisis aspek fundamental dan teknikal. Keduanya juga dijanjikan imbal hasil oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT Prabu Ratu Energi yang akan melakukan pembelian kembali, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. Padahal pembelian saham tersebut berisiko. 

Lalu Romi Hafnur melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga. Tindakan ini pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Selanjutnya, Zulheri bersama Sutedy Alwan Anis telah membuat surat tagihan fiktif kepada Dana Pensiun Bukit Asam atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi dan saham DPBA. Zulheri dan Muhammad Syafa'at juga diduga telah menerima uang dari pihak Danny Boestamy, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur.

Perbuatan terdakwa Zulheri dan kawan-kawan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- KUH juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

2 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

3 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

12 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

2 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

2 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.