Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peter Cianata, staf PT Fortuna Tunas Mulia (FTM), mengaku diperintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta untuk membeli timah milik PT Timah Tbk. Pembelian timah ini dilakukan pada akhir 2018. FTM merupakan perusahaan cangkang RBT.

Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. "Menggunakan nama pribadi saya untuk pembelian timah," kata Peter di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Menurut dia, Fortuna Tunas Mulia merupakan pemilik izin usaha penambangan (IUP) untuk wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Pak Suparta direkturnya RBT, kalau FTM ini kan IUP-nya yang di Belitung. IUP-nya PT FTM di bawahnya RBT, untuk IUP," kata Peter di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Dalam prosesnya, Peter diperintahkan untuk mencari kolektor-kolektor penambang. Setelah mendapat penambang, barulah dia membayar para penambang dan hasil tambangnya.

Untuk mendapatkan kolektor-kolektor penambang ini, Peter harus 'nongkrong' di warung kopi yang berada di sekitar wilayah IUP PT Timah. Apabila sudah menemukan kolektor tambang dan kemudian mengajukannya ke PT Timah, dan PT RBT yang menentukan titik koordinatnya.

Selain itu, Peter menyebut PT RBT mengeluarkan sekitar Rp 5 miliar dalam kurun waktu empat bulan, tepatnya terhitung sejak September hingga Desember 2018 untuk pembelian timah milik PT Timah Tbk. Setelah proses pembelian rampung, bijih timah akan dikirim ke gudang FTM terlebih dulu untuk disimpan dan pengambilan sampel. Apabila proses tersebut selesai, bijih timah akan diambil oleh PT Timah untuk dikirim ke Bangka, tepatnya ke gudang PT RBT untuk diolah sampai menjadi logam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peter menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. Kasus ini menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

27 menit lalu

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

Pertemuan pengusaha smelter itu diinisiasi oleh Harvey Moeis. Pertemuan pertama di Bangka , Kepulaun Bangka Belitung, dan yang kedua di Jakarta.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

1 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

2 jam lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

2 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

Saksi sidang terdakwa Harvey Moeis sebut pertemuan itu diadakan oleh Kapolda Babel untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

Dia menduga Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.


Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

7 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.


KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

1 hari lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)