TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi dalam kasus Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan korupsi tersebut diiringi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan yang tergabung dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.
"Ada ada lima perusahaan yang masih dalam grup Duta Palma, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum," kata Abdul saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.
Abdul mengatakan perusahaan itu adalah Perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya menjalankan bisnis di wilayah hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kejaksaan Agung pun menetapkan semua korporasi tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh, ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Plantations, di mana PT Darmex Plantations ini adalah sebagai holding perusahaan bergerak di bidang perkebunan," ucap Abdul.
Dari PT Darmex Plantations ada uang yang dialihkan, ditempatkan, disamarkan kepada Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sudah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara.
Selanjutnya, kata Abdul, uang hasil korupsi ada yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pacific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma. PT Asset Pacific adalah holding perusahaan di bidang properti.
Untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Salah satu barang bukti yang disita penyidik dari PT Asset Pacific adalah uang tunai Rp 450 miliar.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Abdul. Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations adalah Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Qohar mengatakan penyidik juga menyita berbagai aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, helikopter, serta uang dari semua perusahaan tersebut. Penyitaan untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Pilihan editor: Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA