Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara suap eks Bupati Bogor Ade Yasin, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya dikurung di ruang isolasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan) KPK Merah Putih. Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini hadir secara daring. Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan berapa uang yang awalnya dibayarkan Arko kepada petugas Rutan KPK. Arko mengaku membayar Rp 2 juta untuk keluar dari ruang isolasi. Selain itu, ia juga diminta membayar uang bulanan Rp 20 juta di awal.

"Saudara bayarkan Rp 2 juta itu?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Arko lantas mengiyakan. "Kalau yang Rp 2 juta, saya bilang 'saya bisa carikan di istri saya', tapi kalau Rp 20 juta saya enggak sanggup, Pak."

"Terus apa konsekuensi saudara ketika tidak bayar Rp 20 juta itu?" tanya JPU.

Arko menuturkan konsekuensinya ia disuruh memberikan toilet. Kegiatan ini dilakukan setiap pagi. "Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?"

Arko membenarkan. Ia menyebut saat itu H-5 Hari Raya Idulfitri. Petugas mengancam ia akan ditempatkan di ruang isolasi selama dua pekan apabila tidak membayar Rp 2 juta itu.

"Jadi sampai lebaran saya enggak bisa keluar," tutur Arko. "Itu pun hari Jumat, saya enggak diperbolehkan salat Jumat Pak, saya masih isolasi hari jumat itu."

Jaksa penuntut umum tampak terkejut saat Arko tak diperbolehkan salat Jumat. "Jadi salat Jumat pun enggak diperkenankan ketika tidak bayar uang itu?"

"Iya, Pak," jawab Arko.

JPU memastikan lagi. "Ini benar saudara keterangannya?"

"Betul, Pak," sahut Arko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini sudah disumpah lho," kata jaksa penuntut umum mengingatkan.

Arko menjawab, "saya dikeluarkan malam takbiran Pak, baru keluar."

"Sekali lagi saya tanya, pada saat salat Jumat, saudara tidak diperbolehkan salat Jumat karena belum membayar uang yang diminta? Benar enggak?" tanya JPU dengan nada suara meninggi.

Arko lalu membenarkan. Ia menegaskan kembali dirinya baru keluar ruang isolasi saat malam takbiran. "Setelah saudara berapa lama diisolasi?" tanya JPU. Arko menjawab "tiga hari Pak, tiga hari dua malam."

Sebanyak 15 terdakwa perkara dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. 

Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

31 menit lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

2 jam lalu

Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam gelaran aksi
Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

"Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini salah satu apa yang dilakukan oleh Jokowi," kata ICW.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

7 jam lalu

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.


Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

8 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.


Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.


Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

8 jam lalu

Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra
Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

KIARA meminta pemerintah untuk melibatkan KPK dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.


Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto adalah isu lama yang dimunculkan kembali.


Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

11 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

13 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi proyek tambang pasir laut.